Jokowi Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
JAKARTA-DIARIBALI.COM
Pasca penetapan putusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah memperbaiki dalam waktu dua tahun, Presiden Jokowi menyebut jika UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku. Jokowi menyebut jika tidak ada satu pasal pun di UU Cipta Kerja yang dibatalkan.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan sikap pemerintah yang diklaim tidak taat kepada aturan. “Pertama KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat kepada aturan ketatanegaraan dalam hal ini keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).
Said bahkan menyebut jika pernyataan Presiden Jokowi dan menterinya adalah pernyataan yang menyesatkan.
“Kata-kata dari pemerintah baik Bapak Presiden maupun para menteri yang menyatakan bahwa UU Citpa Kerja tetap berlaku karena pasal-pasalnya tidak diubah, itu membingungkan, taruh-lah boleh disebut bahkan menyesatkan,” tegasnya.
Said pun menjelaskan, putusan MK memang adalah uji formil, pasal demi pasal tidak dilakukan. Namun itu karena UU Cipta Kerja sudah cacat formil dinilai Said sudah kehilangan objek, sehingga tidak diperiksa pasal demi pasal.
“Karena yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi adalah uji formil. Prosedurnya yang diperiksa, formilnya yang diperiksa, bukan pasal demi pasal. Jika pasal demi pasal yang kita sebut dengan uji materil, kalau bahasa MK disebutkan kehilangan objek. Sehingga dia tidak diperiksa lagi,” terangnya.
Sumber: detik.com