Jerinx SID Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya
DENPASAR-Diari Bali
Penahanan drumer SID I Gede Ari Astina alias Jerink dititipkan di Polda Metro Jaya. Jerink ditahan selama 20 hari ke depan atas kasus pengancaman Adam Deni.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jerink dibawa ke Polda Metro Jaya. Jerink tiba di Polda Metro Jaya didampingi istrinya Nora Alexandra Rabu (1/12/2021) petang. Setibanya di Polda Metro Jaya, Jerink langsung ditahan.
“Ditahan di rumah tahanan Ditreskrimum selama 20 hari,” ujar pengacara Jerink, Sugeng Teguh Santoso di Polda Metro Jaya
Terlihat juga istrinya Nora turut mendampingi. Tak banyak kata yang disampaikan Jerink kepada awak media.
“Masyarakat bisa menilai sendiri,” ujar Jerink sembari berjalan menuju rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal dari saling lempar komentar antara Adam Deni dan Jerinx di media sosial Instagram. Kemudian akun Instagram Jerink tiba-tiba menghilang. Sanjutnya, Jerink menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan. Pihak Adam Deni memiliki rekaman ancaman kekerasan yang kemudian dijadikan bukti pelaporan terhadap Jerink. van
Sumber : Sindo