

Gabungan Ormas Hindu Geruduk Polda Bali

Tim Advokasi Penegakan Dharma saat melapor ke Polda Bali terkait Dugaan Penodaan dan Penistaan Agama Hindu, Senin (19/4).
Denpasar, Diari Bali-
Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Hindu datangi Polda Bali untuk melaporkan channel youtube “IstqomahTV ” yang menyebar luaskan konten video tauziah atau ceramah yang dilakukan oleh Dr. Desak Made Darmawati, seorang pengajar di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Senin (19/4).
Gabungan Organisasi yang hadir ke Polda Bali antara lain: Prajaniti Bali, LBH Paiketan Krama Bali, KMHDI Bali, Persdha Nusantara Bali, DPP Peradah Indonesia Bali dan Tim Advokasi pengakan Dharma.
Ketua Tim Advokasi Penegakan Dharma, Dr. Gede Suardana, mengaku telah memegang prinsip Dharma Agama dan Dharma Negara. Sebagai pengamalan dharma agama wajib untuk menerima permintaan maaf yang dilakukan Desak Dharmawati, tetapi tidak menghapus tindakan yang dilakukan yang bersangkutan. Dan sebagai Dharma Negara, cara yang paling elegan, baik, dan damai yang dilakukan yaitu memproses dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kami tetap menempuh jalur hukum dan memberikan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan sehingga ada efek jera kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian mampu bersikap adil dan mengayomi umat dan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
“Jadi kasus ini dimana saja bisa dilaporkan, polisi itu satu berdasarkan undang-undang, kami berharap Polda Bali bisa menerima laporan ini. Jika tidak diterima, artinya polisi tidak profesional melayani umat” sambungnya.
Sebelum melapor, lanjut Suardana, pihaknya telah mempelajari terlebih dahulu dan melakukan diskusi dengan tim hukum yang akan mendampingi jika kasus ini berlanjut.
Pihaknya pun sudah menyiapkan beberapa alat bukti guna mendukung laporan yang diajukan ke Polda Bali.
Dengan alat bukti yaitu akun youtube IstiqomahTV yang menyebarkan ceramah Desak Dharmawati, yang isinya penodaan dan penistaan Agama Hindu.
Selain itu, bukti berupa surat pernyataan maaf Desak Dharmawati pada poin empat yang menyatakan mengakui melakukan penodaan agama dan siap bertanggung jawab.
“Tauziah itu tersebar secara masif tertanggal 15 April 2021 di akun yuotube dan media sosial face book dll, dan sejak itu tersebar, sehingga meresahkan masyarakat Bali,” pungkasnya.
Perwakilan tim Advokasi Penegakan Dharma Hindu diterima langsung jajaran kepolisian bagian Pelaporan dan Pengaduan Polda Bali. (Red)