Diduga Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar dari 3 Proyek Besar, Mantan Sekda Buleleng Ditahan

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial DKP usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Senin (18/10/2021).
Bagikan

Denpasar-DiariBali

Diduga menerima gratifikasi uang dari tiga proyek besar di Kabupaten Buleleng, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Ir.Dewa Ketur Puspaka alias DKP ditahan di Rutan Kerobokan, Denpasar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herlianto mengatakan, penahanan DKP dilakukan sejak Senin (18/10/2021).
Menurut Luga, penahanan DKP akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Penyidik memutuskan untuk menahan DKP selama 20 hari ke depan,” jelas Luga, Senin (18/10/2021)
Gratifikasitiga proyek besar yang diduga melibatkan DKP, menurut Luga adalah proyek pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG dan penyewaan lahan di Desa Yeh Sanin. DKP diduga menerima total Rp16 miliar.
DKP seharusnya dibawa tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Bali sejak Senin (4/10/2021). Namun mantan Sekda Buleleng periode 2014-2020 itu mendadak sakit dan mengharuskan tim penyidik pidaus menunda penjemputan DKP.
Liga menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka DKP dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu, DKP juga dijerat Undang-undang Tidak Pida Pencucian Uang (TPPU) yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,’ terang Luga di Kejati Bali.
Tersangka DKP datang ke Kejaksaan dan menemui penyidik sekitar pukul 10.00 WITA didampingi penasehat hukumnya. Setelah pemeriksaan oleh tim penyidik, DKP diperiksa oleh tim medis dan dinyatakan sehat.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk tes Covid-19 (antigen), yang bersangkutan (DKP) dinyatakan sehat sehingga tim penyidik menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan Rutan,” terang mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Ditanya soal alasan penahan terhadap Dewa Puspaka, Luga menjawab, sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP diatur, ada kewenangan penyidik untuk melakukan penanahan dengan beberapa syarat atau alasan.
Yaitu syarat atau alasan yang bersifat obyektif yang tentunya pasal-pasal yang menjerat tersangka adalah pasal atau tidak pidana yang bisa dilakukan penahan terhadap tersangka.
“Kemudian syarat subyektif yang menyebut ada kekawatiran tersangka melarikan diri menghilangkan, barang bukti, serta melakukan perbuatan yang sama,” jawab Luga.
Dijelaskan pula, usai menahan DKP, tim penyidik saat ini hanya tinggal merampungkan berkas tahap I yang kemudian menyerahkan kepada Jaksa peneliti yang akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga proses persidangan.
Sementara Agus Sujoko, kuasa hukum tersangka saat ditanya wartawan soal penahanan terhadap Dewa Puspaka mengatakan itu adalah kewenangan dari penyidik.”Kita tetap sebagai warga negara yang baik wajib menghormati proses hukum,”kayanya.
Sementara ditanya soal penyidikan, Agus Sujoko menjawab bahwa itu semua akan dibuktikan dalam proses persidangan.”Kita tidak bisa buka-bukaan sekarang, soal sekarang ditahan, kan bukan berarti bersalah. Sementara untuk urusan teknis tim akan berusaha membuktikan di persidangan,” pungkasnya.*