Dewan Bali Usulkan Pembentukan Dana Cadangan Pemilu 250 Juta
DENPASAR- DiariBali
Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pemilihan Legislatif, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengusulkan adanya Dana Cadangan Pemilihan Umum sebesar Rp 250 juta.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Paripurna DPRD Bali dalam Pandangan Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan tentang pembentukan dana cadangan pemilihan umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, Senin (18/10).
Dalam pandangan dewan yang dibacakan Anggota DPRD, I Nyoman Tama Tenaya, mengatakan tujuan
Pembentukan Dana Cadangan ini bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Tekait besaran anggaran yang dialokasikan, lanjut Tama Tenaya,
sebesar Rp. 250 juta dengan rincian anggaran yang disisihkan pada tahun Anggaran 2022 sebesar Rp100 juta,
Untuk ahun Anggaran 2023 sebesar Rp 150 juta.
Dalam hal Dana Cadangan tersebut di atas tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan.
“Penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu tiga tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.
Lebih jauh Tama Tenaya menambahkan, terkait penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim)