ucapan nyepi dan idul fitri warmadewa

Dalam Sepekan, 13 Pelaku Kejahatan Berhasil Diamankan

IMG-20240409-WA0007
13 orang pelaku kejahatan saat press konferensi di Polresta Denpasar

DENPASAR, diaribali.com – 13 tersangka kejahatan jalanan berhasil ditangkap dalam waktu sepekan oleh Satuan Reskrim dan jajaran polsek di Wilayah Polresta Denpasar.

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Mapolresta, mengatakan dari 13 tersangka tersebut dibagi dalam 10 kasus diantaranya 1 kasus curian pemberatan 5 kasus curuan motor dan 4 kasus curian biasa.

“Ada dua pelaku curian berat yakni Taufik Rahmat dan Ferdinandus. Kemudian, tujuh pelaku curanmor yakni Marselinus, Andika, Mukhlisa, Ilham, Didi, Septi dan Sabirin. Kemudian, empat pelaku Curian biasa yakni Cindy Ayu, Suantara, Fahmy Yahya dan Yoga Pratama,” ungkapnya, Senin (8/4/24).

Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 6 unit, kunci palsu 1 buah, HP 3 unit, kartu kredit 2 stel, uang tunai Rp75.500.000 dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih seluruh jajaran, karena hanya dalam kurun 1 minggu bisa mengungkap kasus kejahatan dengan maksimal mengungkapkan kasus 3C,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan pengungkapan kasus satu minggu terakhir ini atas arahan pimpinan Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres jajaran yang meminta mengantesin kasus jalanan.

BACA JUGA:  Dishub Denpasar Pastikan Keselamatan Angkutan Jelang Lebaran

“Ini merupakan perintah pimpinan agar menekan kasus kejahatan jalanan atau 3C. Sehingga penangkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami kepada masyarakat, bahwa Polisi menjamin keamanan dan keselamatan serta memberantas kejahatan di Polresta Denpasar,” ucapnya. Zor