iklan warmadewa

Cok Ace Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Keterbukaan Informasi Publik

Cok Ace Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Keterbukaan Informasi Publik

DENPASAR, diaribali.com-Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain sebagai salah satu ciri negara demokratis untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik serta menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang berujung kepada penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Sukawati (Cok Ace) di sela Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur, Rabu (14/12).

Di tengah era kemajuan teknologi informasi, kata dia, akses terhadap informasi serta arus informasi semakin mudah diperoleh oleh masyarakat, oleh sebab itu masyarakat yang heterogen harus bijak dan cerdas dalam memilah dan memilih informasi publik untuk dipercayai atau dicerna.

Badan publik dituntut untuk adaptif dan inovatif serta memanfaatkan teknologi informasi, baik dalam penyediaan maupun pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dalam keterbukaan informasi publik diharapkan semakin memperbesar akses masyarakat ke informasi publik secara cepat, murah, efektif dan efisien.

Ia melanjutkan, Pemprov Bali, senantiasa berkomitmen dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik. Berbagai hal dilakukan utamanya dalam mendorong pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat Bali dengan memasang wifi gratis di seluruh Bali melalui program Bali Smart Island sebanyak 1.834 titik, yang ditempatkan di Desa Adat, Obyek Wisata, Puskesmas, SMA/SMK dan SLB.

BACA JUGA:  Cegah Kriminalitas, Pemkot Denpasar Ganti Lampu Penerangan Jalan dengan LED

“Pada tahun 2023 jumlahnya akan ditambah lagi sebanyak 469 titik sehingga menjadi 2.303 titik serta penambahan kualitas kecepatan wifi gratis menjadi 30 Mbps. Pemasangan wifi gratis ini, selain memberikan rasa keadilan terhadap akses internet yang menyeluruh, juga merupakan usaha Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan akses informasi bagi masyarakat Bali tanpa terhalang oleh ketiadaan jaringan internet,” katanya.

Lebih lanjut, Cok Ace berharap agar masyarakat memanfaatkan wifi gratis ini untuk bisa mengakses informasi publik yang disediakan badan publik secara lebih cepat dan efektif.
Selain itu penguatan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus dilakukan sehingga semua lembaga pemerintah atau badan publik mampu menyediakan informasi terkait program, kegiatan dan anggaran melalui website badan publik yang diintegrasikan dengan PPID selaku penyedia dan pengelola serta pemberi layanan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya membacakan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali Tahun 2022.
Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik di Provinsi.

Hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik se-Bali Tahun 2022 tingkat OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali dengan nilai 94,93 (Kualifikasi INFORMATIF), kategori instansi vertikal tingkat Provinsi adalah Badan Pusat Statistik Provinsi Bali dengan nilai 95,89 (Kualifikasi INFORMATIF).

BACA JUGA:  Satpol PP Tertibkan Ratusan Baliho dan Pamflet di Seluruh Wilayah Denpasar

Dari 249 Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali yang ada, terdapat 247 yang lulus kualifikasi, dan dua (2) sisanya masih berada pada tingkat kualifikasi KURANG INFORMATIF. Ast