Cara Mudah Perpanjang SIM Online Bisa dari Rumah

1
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

JAKARTA-DiariBali

Aplikasi Digital Korlantas Polri yang resmi diluncurkan pada 12 April 2021 kini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk proses pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A ataupun SIM C.

Dengan aplikasi tersebut, para pemohon bisa memperpanjang SIM dari rumah tanpa perlu repot datang ke lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau kantor polres setempat.

SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan dikirim ke alamat. Cukup menggunakan handphone dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store maupun Playstore.

Seperti apa cara mengurus perpanjangan SIM secara online? Simak penjelasannya di sini:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri”.

 2. Masukkan nomor handphone, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi data.

3. Buat pin untuk keamanan.

4. Pilih menu lengkapi data, lalu isi NIK dan nama sesuai KTP dan alamat e-mail.

5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.

6. Di halaman utama, pilih menu “SIM” kemudian “Perpanjangan SIM”.

 7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto (latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, tidak menggunakan baju berwarna hijau).

8. Unggah juga hasil pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.

BACA JUGA:  Hadir di Bali, AMD Ryzen™ AI 300 Series Hadirkan Performa dan Produktivitas Terbaik melalui Fitur AI

9. Pendaftaran pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di aplikasi tersebut dengan memilih menu e-Rikkes dan mengikuti instruksi yang diberikan. Hal yang sama berlaku untuk tes psikologi.

10. Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat mengambil langsung SIM yang sudah selesai atau menggunakan jasa pengiriman.

 11. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran.

Sumber:Kompas