Mantan Bupati Tabanan Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Eka Wiryastuti (foto ist)
Bagikan

TABANAN-DiariBali

Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015) dan (2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dan suap penggurusan Dana Insentif Daerah (DID) 2018.

Beredarnya surat penetapan tersangka membuat heboh warga Tabanan. Mereka tak menyangka jika mantan bupati dua periode itu tersandung kasus korupsi. bersama staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Mereka tak percaya kabar tersandungnya bupati cantik asal Gumi Lumbung Padi Tabanan itu karena belum genap setahun lengser alias purna tugas sebagai bupati.

 “Ya kami kagetlah kalau mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersangkut korupsi dan status tersangka,” kata salah seorang warga Kediri Tabanan Wahya Biantara.

Warga memang tidak menyangka kedatangan KPK ke Tabanan yang menggeledah kantor Dinas PUPRPKP Tabanan akan menyeret nama mantan Bupati Tabanan dari PDI Perjuangan itu.

“Kami sebagai masyarakat tahu dari media, tiba-tiba menyeruak ke permukaan kasus DID ini dan berita hampir terus tersaji di media,” akunya saat dihubungi Selasa (11/9).

Hal senada juga dikatakan I Ketut Loka Antara warga Selemadeg Timur yang juga selaku Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Bali.

Loka menjelaskan dirinya memang kenal betul dengan Ni Putu Eka Wiryastuti saat masih menjadi anggota DPRD Tabanan tahun 2004 silam.

“Ya saya kaget kalau dia ditetapkan sebagai tersangka. Kaget benar saya dengar berita dari media. Apalagi ada penggeledahan di Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan,” ucapnya.

Loka mengaku sepanjang kenal dengan sahabatnya Ni Putu Eka Wiryastuti tak pernah mendengar soal lobi-lobi seperti itu yang dilakukan Ni Putu Eka Wiryastuti.

“Sekarang baru saya baca berita ternyata ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selaku warga biasa dan juga anggota yang tergabung Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Bali yang mewakili Kabupaten Tabanan berharap kasus korupsi ini tidak terulang lagi terjadi di Tabanan.  Supaya tidak dengan cara-cara memberikan hadiah untuk mendapatkan proyek.

Sebagai warga dia meminta kepada KPK untuk membuktikan dan membuka secara terang benderang kasus ini.

“Kemudian kepada pihak terkait lainnya yang juga diperiksa KPK agar kooperatif kepada aparat penegak hukum yakni KPK. Jadi tidak menghalangi proses hukum dijalankan KPK,” ungkapnya.

Pihaknya mendorong KPK untuk menuntaskan kasus ini. Termasuk pula menuntaskan soal-soal proyek dari DID Tahun 2018 yang diambil oleh perusahanaan atau kontraktor.

“Intinya kami KPK agar segera membuka kasus ini supaya jelas. Karena ini sejalan dengan prinsip Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Bali untuk melakukan tindakan pencegahan, tindakan gratifikasi atau pemberian hadiah,” tandasnya.

Sumber:radarbali