Belum Vaksin Dua Tahap? Dilarang Masuk Mall
“Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua”.
DENPASAR-DiariBali
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
SE yang diterbdidasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
“Memperhatikan penyebaran penularan COVID-19 di Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru, dan
pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” bunyi SE tersebut yang diterima Selasa (7/9/2021).
SE No 15/2021 ini menekankan sejumlah hal, di antaranya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan beroperasi 50 persen sampai pukul 21.00 Wita.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan
bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi;
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Gubernur terus mengimbau masyarakat menaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas COVID-19 dengan 6 M. Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.
Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI.
Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.
“Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit,” jelas Gubernur Koster. (TIM)