Bali Tambah Modal Rp445 Miliar ke BPD, Koster: Bukan Sekadar Bisnis

Denpasar,diaribali.com-
Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dengan nilai total Rp445 miliar. Raperda tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Bali, Rabu (14/1/2026).
Gubernur Koster menegaskan, penambahan penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah sekaligus memperkuat posisi BPD Bali sebagai mitra utama pembangunan daerah.
Menurut Koster, dinamika perekonomian ke depan semakin kompleks, terutama dengan adanya konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Dalam konteks itu, bank daerah dituntut memiliki permodalan yang kuat agar tetap kompetitif.
“Penguatan permodalan BPD Bali bukan semata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah tetap kuat, berdaya saing, serta menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” ujar Koster dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, kinerja BPD Bali saat ini berada dalam kondisi sehat, ditopang profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Penyertaan modal diharapkan semakin memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM.
Selain mendorong pembiayaan UMKM, tambahan modal tersebut juga ditujukan untuk memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah dan mempercepat transformasi digital perbankan yang lebih efisien dan akuntabel.
Secara rinci, penyertaan modal daerah senilai Rp445 miliar itu terdiri atas Rp300 miliar dalam bentuk uang tunai serta inbreng aset tanah milik Pemprov Bali senilai Rp145 miliar yang telah dinilai secara independen sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Koster menambahkan, skema tersebut dirancang untuk memperkuat struktur permodalan BPD Bali sekaligus mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju kategori KBMI 2, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko perbankan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah, langkah ini dinilai penting untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan BPD Bali terhadap risiko ekonomi ke depan.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Koster, berkomitmen melaksanakan penyertaan modal secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, Gubernur Koster berharap DPRD Bali dapat memberikan dukungan dan persetujuan agar Raperda tersebut dapat dibahas dan disempurnakan bersama demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Art)