IMG-20260205-WA0060
Gubernur Bali Waya Koster (pakai udeng).

Denpasar,diaribali —
Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmen memerangi narkotika. Namun, di balik jargon serius dan rapat koordinasi, ancaman narkoba di Bali justru kian kompleks dan nyata. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Provinsi Bali 2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kamis (5/2).
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut narkoba sebagai ancaman langsung terhadap masa depan Bali, bukan hanya bagi generasi muda, tetapi juga bagi keberlanjutan pariwisata—urat nadi ekonomi Pulau Dewata. Dengan ketergantungan ekonomi hingga 66 persen pada sektor pariwisata dan keterbukaan arus wisatawan global, Bali dinilai berada pada posisi rawan.
“Bali wilayahnya kecil, tetapi terbuka ke dunia. Data yang disampaikan BNN menunjukkan persoalan ini tidak bisa ditangani setengah-setengah,” ujar Koster.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pengakuan bahwa Bali tak lagi sekadar jalur transit, melainkan telah menjadi pasar dan lokasi kejahatan narkotika. Kota Denpasar, Badung, dan Buleleng tercatat sebagai wilayah dengan kasus menonjol sepanjang 2025, termasuk temuan narkoba jenis baru dan praktik clandestine lab.
Koster menegaskan penanganan narkoba harus dilakukan dari hulu ke hilir dan tidak berhenti pada penindakan. Ia mendorong desa adat dilibatkan secara sistematis melalui pembentukan pareram anti narkoba sebagai instrumen kearifan lokal. Namun, hingga kini, regulasi berbasis desa adat tersebut masih terbatas dan belum menjadi gerakan masif.
Rakor P4GN 2026 ditargetkan melahirkan rencana aksi daerah yang konkret. Tantangannya, Bali masih menghadapi keterbatasan fasilitas rehabilitasi, rendahnya partisipasi lintas sektor, serta belum solidnya orkestrasi kebijakan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin menegaskan bahwa kejahatan narkoba di Bali telah berkembang cepat, baik dari sisi jenis maupun modus. Penyusupan zat adiktif dalam cairan vape hingga distribusi terselubung di kawasan wisata menuntut respons kebijakan yang lebih adaptif dan progresif.
BNN mendorong pembentukan pusat rehabilitasi terpadu milik daerah, penguatan tim lintas instansi, serta penerapan pendekatan dekriminalisasi bagi penyalahguna murni agar diarahkan ke rehabilitasi, bukan semata pemidanaan.
“Penanganan narkoba tidak bisa parsial. Tanpa kolaborasi nyata, Bali berisiko kehilangan bukan hanya generasi mudanya, tetapi juga kepercayaan dunia,” kata Budi.
Pemerintah mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dan mencegah peredaran narkoba melalui layanan pengaduan BNN. Namun, tanpa langkah konkret dan konsisten, peringatan keras dalam rakor berpotensi kembali menjadi rutinitas tahunan—sementara ancaman narkoba terus bergerak lebih cepat dari kebijakan. (Art)