Atap Ilalang Tak Dilarang, Badung Evaluasi SOP Cegah Kebakaran
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (depan) saat diwawancara awak media.
Badung,diaribali.com —
Atap ilalang belum masuk daftar material yang hendak dilarang Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, setelah kebakaran restoran Gado-Gado, pemerintah daerah mulai mempertimbangkan ulang standar keselamatan bangunan akomodasi pariwisata yang menggunakan material mudah terbakar tersebut.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan evaluasi penggunaan atap ilalang merupakan masukan salah satu fraksi DPRD Badung dalam rapat paripurna jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi, Kamis, 17 September 2026.
Adi Arnawa tidak ingin kebakaran di satu bangunan menjadi alasan untuk menyamaratakan seluruh akomodasi yang menggunakan atap ilalang. Menurut dia, material tersebut memiliki nilai estetika sekaligus menjadi bagian dari citra arsitektur tradisional Bali yang diminati wisatawan.
“Tidak bisa baru kejadian kita langsung menyamaratakan semua. Tapi itu semua masukan bagus untuk kita bersama-sama,” kata Adi Arnawa seusai sidang paripurna di Gedung DPRD Badung.
Pemerintah, kata dia, lebih memilih memperketat aspek pencegahan. Salah satunya melalui standar operasional prosedur atau SOP bagi pengelola hotel, restoran, dan akomodasi wisata yang menggunakan atap ilalang.
Pengelola juga diminta meningkatkan kewaspadaan. Ilalang memiliki karakter yang berbeda dari material bangunan modern, sehingga potensi kebakaran perlu diperhitungkan sejak tahap pengelolaan bangunan.
“Lebih baik kita harus sama-sama menjaga,” ujar Adi Arnawa.
Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata pada boleh atau tidaknya menggunakan ilalang. Pemerintah perlu mencari titik temu antara karakter arsitektur yang menjadi daya tarik wisata dan tuntutan keselamatan pengunjung maupun pekerja.
Bahkan, kata Adi Arnawa, material sintetis yang menyerupai ilalang kini banyak digunakan pada bangunan akomodasi. Material tersebut dipilih untuk mempertahankan kesan tradisional tanpa sepenuhnya menggunakan bahan alami.
Karena itu, evaluasi akan diarahkan pada tahapan pencegahan, tata kelola, serta SOP yang harus dipenuhi pengelola. Pemerintah tidak ingin kebijakan lahir semata sebagai reaksi setelah kebakaran terjadi.
“Ini mungkin yang perlu kita jaga juga, tapi di satu sisi untuk menindaklanjuti masukan fraksi dengan cara SOP, tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” kata Adi Arnawa.
Dengan demikian, atap ilalang tetap dipandang sebagai bagian dari wajah pariwisata Badung. Namun, setelah munculnya kasus kebakaran, aspek keselamatan tidak lagi cukup ditempatkan sebagai urusan teknis pengelola. Pemerintah daerah mulai mendorong agar penggunaan material tersebut diikuti prosedur pencegahan yang lebih jelas. (Art)