Aset Pasar Ikan Kedonganan Senilai Rp6,1 Miliar Diusulkan Hibah ke Desa Adat
Rapat Komisi I DPRD Badung saat Meninjau Pasar Ikan Kedonganan bersama Bendesa Desa Adat Kedonganan, Tokoh Masyarakat maupun Instansi Terkait.
Badung,diaribali.com—
Komisi I DPRD Kabupaten Badung turun langsung ke Pasar Ikan Kedonganan, Kamis (1/10/2026), untuk memverifikasi kondisi aset milik Pemerintah Kabupaten Badung yang diusulkan untuk dihibahkan kepada Desa Adat Kedonganan.
Aset yang diusulkan untuk dihibahkan tersebut meliputi bangunan Pasar Ikan Segar, Pasar Ikan Higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan serta sejumlah peralatan lainnya. Berdasarkan kartu inventaris barang Dinas Perikanan Kabupaten Badung, keseluruhan aset tersebut tercatat senilai sekitar Rp6,15 miliar.
Peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan DPRD atas hibah aset tersebut. Dalam kunjungan itu, Komisi I bersama jajaran organisasi perangkat daerah terkait melihat langsung kondisi bangunan dan fasilitas yang berada di kawasan Kedonganan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra, yang mewakili Ketua Komisi I, mengatakan pengecekan dilakukan untuk mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan permohonan hibah yang telah diajukan.
“Kami sudah langsung turun ke lokasi untuk memverifikasi faktual apa yang sebenarnya ada di lapangan. Setelah melihat situasionalnya, memang kondisinya sudah tidak layak dan perlu diperbaiki,” ujar Sugita.
Menurutnya, hasil peninjauan akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi bahan bagi Komisi I untuk menyusun rekomendasi kepada pimpinan DPRD. Namun, proses hibah belum berhenti pada hasil peninjauan lapangan karena masih harus mengikuti mekanisme administrasi dan pembahasan di DPRD.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan keputusan mengenai pelepasan atau penghapusan aset daerah tidak dapat dilakukan hanya oleh pimpinan DPRD maupun komisi. Rekomendasi Komisi I nantinya akan dianalisis dan diproses sesuai ketentuan sebelum dibawa dalam rapat paripurna DPRD.
“Setelah paripurna, jika disetujui oleh seluruh anggota DPRD, baru akan terbit rekomendasi dari DPRD yang ditujukan kepada Bupati Badung. Selanjutnya akan ditindaklanjuti bagian aset untuk proses administrasi penghapusan aset,” jelasnya.
Sementara itu, Jero Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Sutarja, mengatakan permohonan hibah diajukan karena kondisi bangunan saat ini sudah tidak layak dan pemanfaatannya belum optimal. Bangunan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai pasar ikan higienis tersebut kini sebagian hanya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan.
“Kalau sudah dihibahkan kepada kami, ke depannya bisa kami manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kami ingin memberdayakan masyarakat dan mengoptimalkan keberadaan bangunan tersebut,” ujarnya.
Sutarja menambahkan, apabila hibah terealisasi, Desa Adat Kedonganan akan berkoordinasi dengan pengurus pasar desa dan tokoh masyarakat terkait pemanfaatan aset tersebut. Perbaikan dan pengelolaan nantinya diarahkan agar keberadaan bangunan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat Kedonganan. (Kan)