Seorang Ibu Relakan Anaknya Dideportasi Karena Tak Mampu Perpanjang Izin Tinggal

DENPASAR, diaribali.com – Dua Remaja kakak beradik asal Pakistan inisial F usia 22 tahun dan F 19 tahun dideportasi karena melebihi ijin tinggal selama 77 hari. Pendeportasian dilakukan pada 18 Juli 2023 melalui Bandara Internasioanl I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menjelaskan sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 09 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
“Setelah mereka didetensi selama empat bulan dan sepuluh hari dan siapnya administrasi, akhirnya F dideportasi setelah akhirnya pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kakak adik tersebut sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 09 Maret 2021 dengan ibunya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. Bahwa kedua bersaudara tersebut tinggal di Indonesia untuk mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB dengan segala biaya hidup yang ditanggung oleh ayahnya yang berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di Arab Saudi.
“Namun karena adanya permasalahan suami istri antara kedua orang tuanya tersebut, ayah F bersaudara tiba-tiba memutus bantuan finansial dan tidak perduli lagi terhadap keadaan anak dan istrinya di Sumbawa sehingga ibunya tidak sanggup untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya yang juga telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021, Bahkan karena ketidaksanggupannya ibunya pun mempersilahkan anakanaknya untuk dideportasi oleh pihak imigrasi,” jelasnya.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” pungkas Babay. Zor