60 Narapidana Rutan Gianyar Terima Remisi Khusus
GIANYAR, diaribali.com – Sebanyak 60 orang warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Gianyar mendapatkan hak remisi khusus atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, Kamis (23/3/2023).
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Anak Agung Gde Putra Aribawa mengatakan, Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan baik di dalam rutan ataupun saat kembali ke masyarakat nantinya.
“Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-468.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada jajaran petugas Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Gianyar karena dengan adanya pelaksanaan remisi Nyepi ini menandakan bukti nyata Rutan Kelas IIB Gianyar terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan, dengan catatan memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zor