Usai Jalani Hukuman 10 Tahun Karena Narkoba, WNA Rusia akan Dideportasi

WNA Rusia
Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat menjemput WNA Rusia di Lapas Kelas IIA Kerobokan

DENPASAR, diaribali.com – Setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP dijemput Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 13 April 2024.

Pria berusia 35 tahun ini, kini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menunggu proses deportasi.

AP ditahan karena kasus narkoba pada tanggal 6 Januari 2017 silam, ia ditangkap oleh pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road karena menerima paket yang  berisi narkoba. Pada tanggal 2Agustus 2017,AP dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

AP pertama kali memasuki Indonesia pada tanggal 25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan multiple entry visa, dengan tujuan wisata.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa penjemputan WNA yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan penegakan hukum  yang dilakukan disemua bidang.

“Kami menginginkan agar  WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumnya di Indonesia, setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.” ujar Suhendra, Senin (15/4/2024) di Denpasar.

Lebih lanjut, Suhendra menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam  memastikan keamanan  dan kedaulatan negara. “Kami akan terus mengawasi proses deportasi AP untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, serta menjaga kedaulatan Negara dari ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia,” kata Suhendara.

BACA JUGA:  Anggota Bawaslu RI Berkunjung ke Bawaslu Badung

Untuk biaya pendeportasian ditanggung oleh yang bersangkutan. Zor