Unwar Sosialiasi Perlindungan Hukum dan Strategi Pemasaran Pengerajin Gamelan UD Kayu Mas, Denpasar

Denpasar,diariabli.com–
Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur, Kota Denpasar memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Mengingat letaknya yang strategis, yaitu Kota Denpasar, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai sektor, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga jasa, dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Seperti kerajinan tangan, toko kecil, warung makan, dan jasa pariwisata.
Namun, sebagian besar UMKM tersebut belum memahami digitalisasi yang dapat memudahkan pengembangan usahanya. Salah satu pengrajin gamelan di Desa Dangin Puri khususnya UD Kayu Mas belum memiliki bukti kepemilikan hak cipta atas karya UD Kayu Mas dan belum diberdayakan secara optimal hasil kerajinan UD Kayu Mas sehingga dari aspek hukum belum jelas kepastian kepemilikannya secara hukum, misalnya suatu saat ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengklaim hasil kerajinan UD Kayu Mas.
Melalui program tri dharma perguruan tinggi salah satunya Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Warmadewa (Unwar) hadir untuk memberdayakan, memberikan perlindungan hukum dan mendigitalisasi dalam pengembangan usaha UD Kayu Mas.
PkM yang diketuai Desak Gde Dwi Arini, SH.M.Hum, beranggotakan Ni Gusti Ketut Sri Astiti, SH.MH dan Dra Ni Ketut Sukiani, Msi merupakan dosen Fakultas Hukum Unwar yang mumpuni memberi wawasan dari aspek hukum dan pengembangan usaha melalui platform digital untuk pengrajin UD Kayu Mas.
“Hal ini dapat menjadi kendala utama dalam penerapan digitalisasi. Para pengrajin mungkin belum sepenuhnya memahami bagaimana digitalisasi dapat meningkatkan pendapatan atau memperluas penghasilan atau memperluas pasar mereka. Mengingat pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam pengembangan usaha, maka diperlukan sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan,” ungkap Dwi Arini belum lama ini.
Dwi Arini menjelaskan pentingnya pemahaman sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta melalui pendaftaran gamelan dan gender laras nada gending berupa plaweh yang merupakan ciri khas UD Kayu Mas yang perlu dilestarikan dan pemberdayaan.
Dwi Arini menambahkan, pentingnya teknologi digitalisasi dalam memperluas pasar dan mengembangkan usaha, seperti membuat dan memanfaatkan platform daring untuk menjual produk, kemudian mengajarkan cara memanfaatkan media sosial untuk promosi seperti Instagram, Facebook, dan Marketplace daring untuk pemasaran produk.
Selain itu, lanjutnya, tim pengabdi membuat profil usaha daring dan video promosi bagi pengrajin gamelan UD Kayu Mas. Luaran dari pelaksanaan pengabdian yang telah dilaksanakan oleh para pengabdi berupa kegiatan sosialisasi tentang pentingnya mendaftarkan kreasi gamelan dan gender laras nada dalam bentuk plawah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta bermanfaat bagi UD Kayu Mas yang menjadi sasaran edukasi dan sosialisasi. Dan pengrajin lebih memahami residual Undang-Undang Hak Cipta dan pentingnya digitalisasi agar dapat memanfaatkannya dalam usahanya,” imbuhnya.
Lebih jauh disampaikan, pengrajin dapat memperluas jaringan usahanya melalui platform digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan penjualan dan efisiensi operasional,” pungkas Dwi Arini. (Art)