Unwar Beri Warga Binaan Rutan Bangli Pemahaman Bantuan Hukum Prodeo

Bangli,diaribali.com–
Tim Pengabdian kepada masyarakat (PKM) Universitas Warmadewa (Unwar) melaksanakan kegiatan pendampingan dan penyuluhan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan pada Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Bangli terkait dengan hak untuk mendapatkan bantuan hukum prodeo atau bantuan hukum cuma-cuma.
Kegiatan ini juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum yang dalam kesempatan tersebut hadir I Gede Adi Saputra, SH., MH salah satu penyuluh hukum ahli madya Kementrian Hukum Provinsi Bali dan juga bekerja sama dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin Bali) yang diwakili oleh Dewa Gede Agung Semarabawa, SH., MH, Ketua Pos Bantuan Hukum Peradin Bangli.
Selain itu pada sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho, serta para warga binaan pemasyarakatan pada rumah tahanan kelas IIB Bangli yang hadir sebagai peserta penyuluhan hukum, Kamis (3/7/25) lalu.
Dalam kesempatan tersebut para warga binaan pemasyarakatan mendapatkan pemahaman mengenai hak-hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum dan adanya kewajiban negara untuk memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma (Prodeo) bagi masyarakat yang kurang mampu serta mereka juga mendapatkan penjelasan mengenai syarat-syarat dan alur untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut.
Beberapa warga binaan pemasyarakatan tertarik mengenai hal ini karena kurangnya pengetahuan mereka bahwa mereka memiliki hak yang diatur dalam undang-undang terkait dengan mendapatkan bantuan hukum tersebut,
“Saya baru mengetahui bahwa apabila termasuk masyarakat kurang mampu maka pemerintah yang memfasilitasi pemberian bantuan hukum dalam hal ini menyediakan pengacara dan juga ada organisasi yang memiliki tugas untuk memberikan bantuan hukum tanpa dikenakan biaya” ujar salah satu peserta penyuluhan hukum.
Menurut ketua tim pengabdian kepada masyarakat Ibu Ni Made Sukaryati Karma, SH., MH bahwa hak untuk menerima bantuan hukum secara Cuma-Cuma yang dapat diterima oleh mereka yang kurang mampu sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 34, yang menyatakan bahwa negara menjamin hak-hak orang miskin atau mereka yang tidak mampu membayar bantuan hukum, sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan didukung oleh hak untuk diwakili oleh seorang pengacara, yang merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Berdasarkan prinsip ini, semua warga negara Indonesia, termasuk mereka yang tidak mampu harus dijamin oleh negara untuk menerima bantuan hukum gratis.
Selanjutnya, dalam penyuluhan hukum ini dijelaskan pula persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang ingin memohon bantuan hukum secara Cuma-Cuma adalah dengan mempersiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Pengenal (KTP) Pemohon, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa, Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan juga surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani oleh Pemohon. Selanjutnya dipaprkan pula mengenai jenis-jenis bantuan hukum yang dapat diberikan adalah pada bidang Litigasi meliputi kasus-kasus pidana dan perdata, dan juga pada bidang non litigasi yaitu meliputi penyluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, dan pendampingan diluar pengadilan.
Dalam kesempatan ini Tim Pengabdian Kepada Masyarakat juga mendistribusikan spanduk yang menjelaskan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis untuk dipasang di Rumah Tahanan ndengan tujuan memberikan informasi kepada narapidana yang tidak mampu membayar bantuan hukum dan ingin mendapatkannya secara gratis (Prodeo).
Dengan adanya penyuluhan hukum sebagai bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang saat ini menghadapi masalah hukum terkait hak-hak dasar dan akses keadilan, yang merupakan hak-hak utama mereka.
Individu yang sebelumnya kurang memahami hukum akan memperoleh kepercayaan diri dan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah mereka dan juga memastikan bahwa tidak ada yang mengalami perlakuan tidak adil akibat kurangnya pengetahuan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang lembaga yang menyediakan bantuan hukum gratis bagi mereka yang membutuhkan, termasuk lembaga pemerintah dan organisasi advokasi yang memiliki Pos Bantuan Hukum. (Art)