UMK Badung Tahun 2022 Naik Rp 31.192
MANGUPURA – DiariBali
Berdasarkan pembahasan dewan pengupahan setempat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung 2022, diputuskan naik sebesar 1,06 persen atau sebesar Rp 31.192,72 dari besaran UMK saat ini.
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta usai sidang Paripurna DPRD Badung menyebut, penetapan UMK Badung akan merujuk kepada kemampuan keuangan daerah.
“Semua yang kami lakukan di Badung ini pertama tidak boleh melanggar aturan. Kedua, kebijakan yang kami lakukan pasti kami mengambil langkah yang terbaik, tentu dengan dasar uang dulu dong, jangan sampai saya membuat kebijakan uangnya tidak cukup,” ungkapnya, Selasa (23/11).
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, keputusan dewan pengupah terkait besaran UMK telah diajukan ke pimpinan. “Sudah kami sampaikan ke Bapak Sekda, besok sudah naik ke Pak Bupati sebelum diajukan ke Pemprov Bali,” katanya.
Keputusan UMK 2022 akan ditetapkan pada 30 November 2021. Bagi perusahaan yang tidak dapat menjalankan kebijakan ini, diharapkan mengajukan surat penangguhan. Apabila, melanggar kebijakan UMK, pihaknya akan menurunkan tim untuk memberikan teguran.
“Tanggal 25 November ini sudah (keputusan UMK -red) ke provinsi, sehingga 30 November bisa ditetapkan. Kalau ada pengusaha yang belum bisa menerapkan wajib melaporkan, kalau tidak akan kami beri peringatan. Sebab, UMK itu kan sebagai jaring pengaman sosial,” tegasnya. Zor