Trap DPRD Menggigit, Koster Menindak: Akhir Proyek Lift Kaca Kelingking

IMG-20251123-WA0067
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) didampingi Ketua Pansus Made Supartha dan Bupati Klungkung Made Satria.

Denpasar, diaribali.com —
Drama panjang pembangunan Lift Kaca di Kelingking Beach akhirnya menemui ujung paling keras. Setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali turun langsung ke lokasi, memeriksa dokumen, dan menelisik seluruh rantai perizinan, lembaga legislatif itu mengeluarkan rekomendasi paling tegas: pembongkaran total.

Rekomendasi tersebut langsung dijawab eksekutif tanpa jeda. Dalam jumpa pers di Jaya Sabha, Minggu (23/11), Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Bupati Klungkung I Made Satria, menyatakan langkah resmi pemerintah: menghentikan seluruh kegiatan dan membongkar seluruh struktur Lift Kaca yang dikerjakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

“Pelanggarannya bertumpuk, lintas regulasi, dan mengancam penataan ruang Bali,” tegas Koster.

Disebutkan, bangunan yang menjulang 180 meter dengan luas konstruksi 846 m² itu dinyatakan menabrak lima kategori aturan sekaligus—tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, tata ruang laut, hingga pariwisata budaya. Bagi TRAP DPRD, temuan ini bukan sekadar cacat administrasi, tetapi pelanggaran serius yang berpotensi menjadi preseden buruk.

Dalam temuannya, Pansus menyebut proyek terbagi dalam tiga zona—daratan atas, tebing, dan perairan pesisir—namun seluruh struktur kunci seperti jembatan layang dan pondasi bore pile dibangun tanpa rekomendasi Gubernur. Bahkan, konstruksi di wilayah laut sepenuhnya tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berdiri di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, zona yang secara eksplisit melarang objek wisata jenis ini.

Dari aspek perizinan, PT Kaishi hanya mengantongi PBG untuk bangunan kecil 563,91 m². Tidak ada persetujuan bangunan untuk lift kaca, jembatan, restoran, maupun infrastruktur pendukung lain yang justru menjadi inti proyek.

Dari sisi lingkungan, perusahaan hanya memegang UKL-UPL tingkat kabupaten, padahal investasi PMA mensyaratkan izin lingkungan dari pemerintah pusat.

Simpul DPRD: ruang dimanfaatkan secara ilegal dan keaslian DTW Kelingking terancam rusak permanen.

Menindaklanjuti rekomendasi TRAP, Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung sepakat menjatuhkan sanksi paling berat: pembongkaran menyeluruh.

Dalam rekomendasi resmi, DPRD meminta pemerintah:
Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.
Menutup dan membongkar seluruh struktur.
Membebankan biaya pembongkaran kepada PT Kaishi.
Mengambil alih pembongkaran bila investor mengabaikan tenggat waktu.

Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi memastikan perintah penghentian sudah dijalankan. Langkah berikutnya menunggu eksekusi teknis pembongkaran.

Kasus ini menjadi tanda peringatan keras bagi tata kelola pariwisata Bali. TRAP menilai bila dibiarkan, pelanggaran besar seperti ini akan membuka pintu bagi “investasi liar” yang menggerogoti ruang hidup masyarakat dan merusak daya tarik alam Bali.

Dengan keputusan legislatif dan eksekutif yang kompak—sikap yang jarang terjadi—proyek Lift Kaca Kelingking resmi tamat.
Yang tersisa kini adalah pekerjaan panjang mengembalikan wajah tebing Kelingking dari bekas luka konstruksi. (Art)