TPA Suwung Ditutup, DPRD Bali Dorong Revolusi Sampah

IMG-20251207-WA0037
Dewa Made Mahayadnya

Denpasar,diaribali.com
DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh atas keputusan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung paling lambat 23 Desember 2025. Sikap ini selaras dengan kesepakatan Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung, sekaligus menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 921/2025 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, politisi PDI-P asal Buleleng, menegaskan bahwa langkah tersebut adalah keputusan strategis untuk menyelamatkan Bali dari kerusakan lingkungan yang sudah terjadi terlalu lama.

Dalam pernyataan resminya, Minggu (7/12), DPRD menyoroti bahwa praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung yang berlangsung bertahun-tahun telah menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, dan menurunkan kenyamanan warga.

Model pengelolaan itu juga bertentangan dengan UU No. 18/2008 dan Perda Bali No. 5/2011. Pemerintah pusat bahkan sempat melakukan penyelidikan yang berpotensi berujung pada sanksi pidana bagi instansi terkait.

“Ini alarm keras. Bali tidak bisa lagi bertahan dengan sistem lama,” tegas Mahayadnya.
Berbenah Lewat Pengelolaan Berbasis Sumber
DPRD Bali menilai penutupan TPA Suwung bukan sekadar menonaktifkan satu lokasi, tetapi momentum memperbaiki total sistem pengelolaan sampah.

Dewan mendorong Denpasar dan Badung mempercepat transisi ke pengelolaan berbasis sumber — mulai dari rumah tangga, desa/kelurahan, hingga desa adat. Pemilahan sampah organik dan nonorganik disebut sebagai kunci agar fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan Tebe Modern dapat berfungsi optimal.
“Kita wajib berubah dan berbenah demi masa depan Bali,” ujarnya.

Empat Desakan DPRD: Infrastruktur hingga Sosialisasi
DPRD Bali mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah cepat:
Mempercepat penyediaan fasilitas pengolahan sampah di luar TPA Suwung.
Mengoptimalkan kolaborasi lintas lembaga dan komunitas untuk memperkuat penanganan di hilir.
Melakukan sosialisasi masif agar masyarakat siap menjalankan pemilahan sampah.
Menyusun SOP teknis terpadu bersama Pemprov Bali untuk memastikan implementasi konsisten di lapangan.

Dewan Janji Awasi Ketat
Melalui fungsi pengawasan, DPRD Bali memastikan proses transisi menuju sistem persampahan yang lebih tertib dan berkelanjutan berjalan tepat waktu. Pengelolaan sampah, menurut Mahayadnya, adalah tanggung jawab bersama yang sejalan dengan Tri Hita Karana dan prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Kami berdiri bersama masyarakat dan pemerintah daerah. Tugas kita memastikan Bali benar-benar bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkas  Dewa Jack sapaan akrab Dewa Mahayadnya.