Tim Terpadu Gagalkan Penyembelihan Sapi Betina Produktif
“Sapi betina produktif usia dua hingga delapan tahun adalah hewan yang ‘dilindungi’ oleh Perda Bali dan Undang-undang dari upaya penyembelihan. Pelakunya diancam sanksi pidana. Hal ini dikecualikan jika sapi betina tersebut dinyatakan mandul oleh dokter hewan atau karena cacat”.
DENPASAR-DiariBali
Tim Terpadu, gabungan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), serta unsur Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyembelihan tujuh ekor sapi betina produktif, beberapa waktu lalu.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Potong Hewan (RPH) Pesanggaran, Denpasar, petugas gabungan menemukan tujuh ekor sapi betina produktif di dalam kandang peristirahatan. Pengandangan hewan merupakan bagian SOP RPH, sebelum disembelih. Sehingga patut diduga ada indikasi ketujuh sapi betina produktif itu akan dipotong.
Tim gabungan lantas menyetop upaya itu. Ketujuh sapi dikembalikan kepada pemiliknya yakni LP tiga ekor dan MS empat ekor. Selanjutnya, LP dan MS yang terdaftar sebagai jagal resmi di RPH Pesanggaran dipanggil guna dimintai keterangan di Kantor Sat Pol PP Provinsi Bali, akhir Mei 2021 lalu. Demikian dijelaskan Kasi Kesmavet Distanpangan Provinsi Bali drh. I Made Arthawan, M.Si., di Denpasar, Rabu (9/6).
Pemanggilan tersebut merupakan yang kali kedua bagi LP, setelah pada 2019 lalu, ia terbukti memotong sapi betina produktif. Kasus ini sempat dilimpahkan ke meja hijau dan LP bersedia menandatangani surat bermaterai bahwa ia tidak mengulangi perbuatannya.
Arthawan melanjutkan, memotong sapi betina produktif adalah tindakan pidana karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali 10/2017, pasal 24 huruf C, tentang Pengelolaan Sapi Bali serta UU Nomor 41 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Tahun 2017 lalu, Kementerian Pertanian dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri ada kerja sama membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan pemotongan sapi betina produktif menuju swasembada daging,” kata Arthawan, seizin Kabid Keswanvet drh. I Made Candra.
Sapi betina produktif yang dilarang disembelih, jelas dia, adalah yang melahirkan kurang dari enam kali atau berusia dibawah delapan tahun dengan kondisi kesehatan reproduksi baik, berdasarkan bukti pemeriksaan dokter hewan. Jika kondisi sapi dinyatakan mandul atau cacat dikecualikan untuk dipotong.
Soal sapi betina produktif yang telah dikembalikan kepada LP dan MS, pihaknya menjamin ditangan kedua jagal itu ketujuh sapi tersebut tidak akan dipotong. “Kalau memotong sendiri di rumah mereka, itu tidak memungkinkan karena memotong sapi pasti ketahuan karena bobotnya besar. Beda dengan memotong unggas,” imbuh Candra.
Sementara terkait sanksi yang diberikan untuk LP dan MS, Pejabat Fungsional Satpol PP merangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil I Wayan Anggara Bawa, ST mengungkapkan, mereka telah diberikan Surat Peringatan yang intinya tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Jika di kemudian hari ditemukan perbuatan serupa, tim terpadu terutama kepolisian tidak segan menyeret mereka ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan efek jera. (TIM)