Tim Pengabdi Unwar Bantu Susun Perdes Apuan

4

BANGLI, diaribali.com-Tim pengabdi Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) terdiri dari Ni Made Puspasutari Ujianti, SH.,MH (ketua) beserta anggota Ida Ayu Putu Widiati, SH.,M.Hum, Luh Putu Suryani, SH., MH. dan Ida I Dewa Ayu Mas Manik Sastri, SE,M.Si,Ak,CA., melakukan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Langkah awalnya, tim pengabdi memberikan penyuluhan tentang pentingnya peraturan desa (perdes) kepada Pemerintah Desa Apuan sebagai mitra. “Kegiatan kami merupakan kewajiban dosen untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dharma ketiga yakni pengabdian kepada masyarakat,” jelas Puspasutari, di Denpasar, Rabu (6/7).
Puspasutari menjelaskan, dipilihnya Desa Apuan karena belum adanya perdes yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dharma Abadi yang dikelola Desa Apuan.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Pasal 78 disebut bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan oleh desa paling tepat adalah melalui BUMDes),” imbuh dia.
BUMDes, lanjut Puspasutari, adalah lembaga usaha desa yang dikelola bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa, maka pembentukan Perdes BUMDes menjadi hal yang sangat mendesak.
Menurutnya, produk hukum desa adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Badan Permusyawaratan Desa, dan berbentuk keputusan yang meliputi Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam program pendampingan ini telah disusun draf rancangan ranperdes yang selanjutnya akan dimatangkan lagi pada Musyawarah Desa (Musdes) Apuan dan selanjutkan akan diundangkan pada tahun 2022 sehingga BUMDes dalam menjalankan unit usahanya memiliki payung hukum yang jelas, demikian dijelaskan oleh Dewa Gede Agung Semarabawa Ketua BPD Desa Apuan.
Sementara itu Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta di dampingi oleh Ketua BPD Desa Apuan Dewa Gede Agung Semarabawa menyambut baik program ini dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Universitas Warmadewa atas program yang langsung menyentuh dan mengedukasi masyarakat. (rl)