Tidak Dilengkapi Dokumen, Puluhan Kilogram Alpukat Asal Vietnam di Tahan

Alpukat vietnam
Penahanan 60 kilogram alpukat asal Vietnam di Wilayah Kerja Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (FOTO IST)

BADUNG, diaribali.com –  Karantina Pertanian Denpasar melalui Pejabat Karantina Tumbuhan melakukan penahanan alpukat asal Vietnam sebanyak 60 kilogram, pada, Selasa (22/8/2023) di Wilayah Kerja Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Dikonfirmasi melalui telpon, Kamis, (31/8/2023) Penanggungjawab Wilayah Kerja Karantina Pertanian Bandara Ngurah Rai, Dewa Nyoman Delanata, S.P.,M.P., menyampaikan, penahanan tersebut dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen dari negara asal berupa sertifikat kesehatan tumbuhan atau disebut dengan Phytosanitary Certificate (PC).

“Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 pasal 44 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan dokumen persyaratan dilakukan paling lama 3 hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, apabila dokumen persyaratan yang harus dilengkapi tidak dapat terpenuhi, maka akan dilakukan penolakan yaitu pengeluaran terhadap media pembawa dan dikembalikan kepada pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan.

“Dan jika media pembawa tersebut tidak segera dibawa keluar dari area tujuan dalam batas waktu yang ditetapkan maka akan dilaksanakan pemusnahan,” katanya.

Hingga saat ini, barang tersebut belum diambil oleh pemiliknya untuk dikembalikan ke Negara asal. Untuk kita pihaknya akan melakukan pemusnahan.

“Kita akan lakukan pemusnahan tapi waktu masih berkoordinasi, karena saat pemusnahan akan mengundang saksi-saksi yakni pemilik barang, pihak kepolisian, Bea Cukai dan Angkasa Pura,” terangnya.Zor