Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Nekat Mencuri Uang dan HP

Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Nekad Mencuri Uang dan HP

BULELENG, diaribali.com-Ni Luh Budi Winantari, 28 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai ibu rumah tangga dengan mengasuh 3 orang anak harus berurusan dengan Polisi Sektor Seririt dan dimasukkan kedalam Rutan Polsek Seririt.

Perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pengasuh 3 anak ini, ditahan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian HP dan sejumlah uang milik korban Wayan Nopen, (64).

Bermula dari laporan Wayan Nopen, ke Polsek Seririt yang melaporkan telah kehilangan uang yang disimpan dalam celengan dan handphone.

Baca juga 20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan

Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Seririt pada tanggal 1 Oktober 2022, demikian keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya. Jum’at (14/10/2022).

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra, S.H., bersama dengan Kanit Reskrim IPTU Komang Sudarsana, S.H., beserta tim opsnalnya langsung melanjutkan penyelidikan.

“Penyelidikan dimulai dari olah tempat kejadian perkara dan permintaan keterangan kepada beberapa saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi fakta”, jelasnyan.

Penyelidikan secara intensif dilakukan hampir 10 hari dan akhirnya mengarah kepada Ni Luh Budi Winantari yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Baca juga Kapolresta Denpasar Serahkan Bantuan Stroller kepada Penyandang Disabilitas

Berbekal bukti yang cukup dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan di TKP serta bukti petunjuk lainnya yang mendukung kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 pukul 17.00 wita terduga pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:  Walikota Jaya Negara Lepas "Fun Run" Hut Ke-104 RSUD Wangaya

“Pelaku berhasil diamankan dari rumahnya di Desa Unggahan Kecamatan Seririt dan selanjutnya dibawa ke Polsek Seririt untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan”, ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang yang ada dicelengan yang ditaruh di almari dan juga mengambil hp milik korban.

Jumlah uang yang ada di celengan berjumlah Rp. 4.000.000.- ( emapt juta rupiah), sedangkan Handphone yang diambil sudah dijual dengan harga Rp. 400.000.- (emapt ratus ribu rupiah).

Dari pengakuan terduga pelaku hasil penjualan HP dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan uang yang dari dalam celengan masih tersisa Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah) dan yang Rp. 1.000.000,- dipergunakan untuk membayar hutang.

Baca juga Kementerian PPN Sosialisasikan Strategi Pengembangan Potensi Desa

“saya mengambil uang dan HP milik orang lain untuk mendapatkan uang yang akan dipergunakan membayar hutang saya kepada orang lain dan dibeberapa tempat dengan jumlah hutang secara keseluruhan hampir 100 jutaan “, ucap pelaku.

Terduga pelaku di ancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Zor