Terkait Kasus Korupsi DID Tabanan, KPK Periksa Saksi Baru

KPK TAHAN HERI TANTAN SUMARYANA
Plt Jubir KPK Ali Fikri (ist)

Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kiri) didampingi plt juru bicara KPK Ali FIkri menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka terkait gratifikasi di gedung KPK Merah Putih, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/9/2020). KPK menahan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) terkait gratifikasi mantan Bupati Subang Ojang Suhandi yang diterima melalui tersangka Her sejumlah Rp9,645 miliar. MI/Susanto

DENPASAR-DiariBali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI seolah tancap gas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan, Bali karena tak mau mendapat kesan miring di masyarakat. KPK melakukan pemeriksaan para saksi secara marathon dalam tiga hari terakhir. Termasuk Rabu (8/12) ini ada satu saksi lagi yang dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.

Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Rabu (8/12/2021) kembali mengupdate bahwa pihaknya memanggil saksi atas nama Bonatua Mangaraja Sinaga.

“Saksi kali ini merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 2015 s.d 2017,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Diketahui, sejak Senin (6/12/2021) sejumlah saksi sudah memanggil Rifa Surya selaku pejabat dari Kementerian Keuangan RI dan Ida Bagus Wiratmaja yang Mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan.

Namun sayangnya, Rifa Surya dalam pemanggilan pertama tersebut tidak hadir dan dijadwalkan hari Rabu ini (8/12) juga akan diperiksa.

Rifa Surya sendiri masuk dalam daftar diduga sebagai tersangka bersama Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 – 2016-2021; serta I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bupati waktu itu.

Ketiga nama tersebut bocor ke publik sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor R/143/ATR/02.01/26/10/2021 terkait permohonan data dan informasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.

BACA JUGA:  Akhir Tahun Kepemimpinan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa

Dalam surat yang juga dibenarkan oleh Kepala DPMPT Satu Pintu Kota Denpasar, IB Benny Pidada tersebut menyebut Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan juga Rifa Surya dari pihak Kemenkeu RI yang ditulis sebagai tersangka.

Selanjutnya, keesokan harinya, yakni Selasa (7/12/2021) KPK juga memanggil I Gede Urip Gunawan yang merupakan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2014-2021 (saat ini menjadi kepala Bapelitbang Tabanan) dan Riva Setiara merupakan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Sehingga selama tiga hari berturut-turut ini, KPK memanggil sejumlah saksi untuk segera menuntaskan kasus dan dapat segera mengumumkan para tersangka secara resmi dalam dugaan kasus perkara TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali.

Sebelumnya diberitakan bahwa terungkapnya dugaan gratifikasi dari Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Dari kalangan pengusaha, pemerintah daerah, pejabat kementerian, hingga anggota DPR RI. Di antara yang ditangkap adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.

Diketahui, Yaya Purnomor diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemerintah daerah dalam pengurusan dana dari Kementerian Keuangan. Antara lain dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) hingga dana insentif daerah (DID). 

Khusus dugaan korupsi DID Tabanan juga terungkap dalam sidang Yaya Purnomor di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu. Terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.

BACA JUGA:  Pasca ditutupnya Operasional Trans Metro Dewata, Pasek Suardika Sampaikan Masukan

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi, untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo yang merupakan seorang kepala seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” atau komitmen fee sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.

Puncaknya adalah ketika Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) mendapat gratifikasi yang diduga dari pejabat Tabanan sebesar Rp600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp1,3 miliar. Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar. Dana itu dipakai untuk sejumlah proyek atau kegiatan, di antaranya pada bidang infrastuktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan lainnya. RDR

Sumber: radarbali