Tegas, WNA Berulah saat Nyepi Dideportasi

IMG-20230327-WA0001
WNA yang berulah saat Nyepi Dideportasi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

DENPASAR, DiariBali.com-Pasca berulah saat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 pada, Rabu (Buda Paing, Uye) 22 Maret 2023 di kawasan Pantai Purnama Sukawati, Kabupaten Gianyar, dua Warga Polandia menerima batunya dengan menerima sanksi tegas deportasi.

Tindakan tegas ini dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Warga Negara Asing / Wisatawan Mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali.

Pendeportasian tersebut dilakukan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap 2 (dua) Warga Polandia yang masing – masing bernama : 1) Karol Grabinski (40), No. Paspor : ER3610878, dengan memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan Saat Kedatangan; dan 2) Barbara Karina Waiczak (25), No. Paspor : EL3609047, dengan memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Setelah dilakukannya pemeriksaan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kedua Warga Polandia yang diketahui telah tiba di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2023 melalui TPI dengan Visa on Arrival dan dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan dengan Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati Peraturan Perundang-Undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi dan Penangkalan.

BACA JUGA:  Akhir Tahun Kepemimpinan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa

Sehingga WNA Polandia atas nama Karol Grabinski dan Barbara Karina Waiczak secara resmi diberangkatkan tanggal 25 Maret 2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK, waktu keberangkatan Pukul 17.05 WIB, dengan tujuan Denpasar –Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Siaran Pers, Minggu (Redite Umanis, Menail) 26 Maret 2023 di Jayasabha, Denpasar dengan tegas menyatakan, penyelenggaraan pariwisata Bali tidak
boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga Kepariwisataan Bali.

”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka Saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk
melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” tegas Koster. (Art)