iklan warmadewa iklan stikom

Tegas, Rekomendasi DPRD Bali: Pembongkaran Bangunan Melanggar di Pantai Bingin dan Hotel Step Up

IMG-20250610-WA0051
Rapat Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan pengelola akomodasi dan OPD terkait di Lingkungan Pemprov Bali dan Kabupaten Badung, Selasa (10/6).

Denpasar,diaribali.com
Fungsi pengawasan legislatif Provinsi Bali membuahkan hasil dengan dikeluarkannya rekomendasi tegas oleh Komisi I atas pelanggaran sejumlah akomodasi pariwisata di
kawasan Pantai Bingin dan Step Up di kawasan Pecatu dan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Rekomendasi berupa penutupan dan pembongkaran ini terungkap saat Komisi I menggelar Rapat dengan beberapa OPD dan pengguna lahan milik Pemprov Bali, pada Selasa (10/6/2025) di Ruang Rapat Gabungan kantor DPRD Bali.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I I Nyoman Budi Utama  DPRD Bali,  digelar atas  tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan Perijinan Bangunan Liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up. Dan para pengguna lahan Pemprov Bali juga mengakui atas kesalahan yang dilakukan selama ini.

Budi Utama  mengatakan, dari apa yang sudah didengarkan bersama bahwa para pemilik restoran dan vila di Pantai Bingin mengakui bahwa mereka membangun di lahan milik negara dan mengakui mereka Melanggar aturan. “Tanggal 5 Mei 2025,  dan 19 Mei 2025 rapat kerja dan sidak ke lapangan. Kini kita mengundang pemilik untuk meminta klarifikasi terkait  hal ini. Sekali lagi kita ingin tegaskan, kita bukan penyidik, kita ingin melakukan kroscek dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran ini,”paparnya.

Politisi PDIP asal Bangli ini merinci,  data yang diperoleh ada sebanyak 45 bangunan yang direkomendasi untuk dibongkar di Pantai Bingin. Dan untuk Hotel Step Up direkomendasikan untuk pembongkaran karena pelanggaran ketinggian bangunan. “Kalau rekomendasi ini diabaikan tinggal dilaporkan saja ke pihak penegak hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Respon Cepat, Dinas KLH Bali Tinjau Langsung Hutan Desa Sepang

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Rai Darmadi menyampaikan  hasil klarifikasi, semua menyadari kepemilikan lahan yang dibangun dalam usahanya bukan hak milik mereka.
“Informasi terrhumpun baru didaftarkan terkait kepengurusan izin. Namun setelah dikroscek belum terdaftar di BPN. Masing-masing pemilik akomodasi  dengan opininya menyampaikan keluh kesahnya dan mengakui lahan yang digunakan  bukan hak milik,” papar Darmadi.

Atas kejadian ini, Darmadi berharap dewan mengeluarkan rekomendasi tegas demi penegakan hukum yang adil. Disebutkan, Pol PP juga melakukan sidak di tempat lain  demi penegakan hukum. ” Kalau tidak dilakukan pembongkaran bocok kami, pacul kami pak (kalau tidak dilakukan pembongkaran malu kami, kami tidak punya wibawa) ,” sebut Darmadi.

Usiana Deksan perwakilan dari Morabito art clif,  mengakui atas kesalahannya yang membangun diatas lahan Pemprv Bali. Namun pihaknya memohon ada solusi juga dari pemerintah terkait banyaknya karyawan yang terdampak jika ini ditutup dan di bongkar.

“Kami menunggu hasil akhir dari keputusan Rekomendasi yang dikeluarkan dewan. Ini kan sudah berjalan sekian lama,  dan ada ratusan tenaga lokal mencari nafkah di sana, kok sudah berjalan lama baru ada tindakan, kalau sebelum mereka berbuat ditindak kan lebih bagus,” ungkapnya kepada media  setelah rapat.

Usiana menambahkan bahwa  sebelumnya dari pemerintah Kabupaten Badung  melakukan pendataan, pihaknya sudah melakukan register. Nanti tinggal hasil akhirnya apakah pengelolaannya di Badung atau menunggu hasil rekomendasi Dewan Bali. (Art)