


Tegas, Bupati Badung Bakal ‘Copot’ Pejabat Hambat Masyarakat Ngurus Akta Kematian

Badung,diaribali.com–
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tancap gas merealisasikan visi misinya dan program-program pro rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung. Terbukti dua program janji kampanyenya sudah direalisasikan seperti reward (penghargaan) bagi masyarakat tertib administrasi kematian dan bansos hari raya.
Komitmen Adi-Cipta ( Adi Arnawa dan Bagus Sucipta) untuk merealisasikan programnya sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk meringankan beban masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Langkah tegas pun dilakukan untuk mengejawantahkan program-program unggulan agar tidak ada bermain dan menghambat akses masyarakat untuk mendapatkan haknya.
Tak tanggung-tanggung, Adi Arnawa melakukan sikap tegas berupa pencopotan jabatan atau bantuan dihambat bagi pelayan masyarakat yang mencoba menghambat atau meminta sogokan sebagai jasa untuk mengurus administrasi.
“Kalau ada terbukti yang menerima sogokan atau menghambat masyarakat kami siap copot atau geser. Kalau Perbekel tidak bisa dicopot bisa kami hambat bantuannya,” tegas Adi Arnawa disela memberikan sambutan saat penyerahan bansos hari raya di Desa Penarungan, Rabu (16/4).
Adi Arnawa menambahkan, program reward untuk kepengurusan akta kematian sudah dilaunching belum lama ini. Program tertib administrasi ini bertujuan agar masyarakat tertib terhadap administrasi, sehingga data kependudukan di Pemkab Badung bisa update (terbaru) sehingga tidak terjadi kesalahan data saat Pilkada atau keperluan data penduduk.
“Bagi yang tercepat ngurus akta kematian 1-7 hari mendapatkan Rp 10 juta, 8-15 hari mendapatkan Rp 7,5 juta, hari ke 16-30 mendapat Rp 5 juta. Dan lewat dari 30 hari kosong tidak mendaptkan reward,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengurus. Karena semuany aakan terdekteksi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Adi Arnawa berharap kepada warga badung agar sesegera mungkin untuk mengurus akta kematian jika ada keluarganya meninggal. Begitu pula bagi kaling dan kadus tidak ada alasan untuk tidak melayani atau menghambat masyarakat. (Art)