Tegakkan Perda, Satpol PP Denpasar Sikat Reklame Ilegal

Denpasar, diaribali.com —
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan baliho, spanduk, banner, hingga pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah fasilitas umum, Selasa (13/1/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat tinggi.
Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan penertiban ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjaga estetika dan kenyamanan ruang publik di wilayah perkotaan.
“Penertiban ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan perda sekaligus menjaga keindahan dan ketertiban Kota Denpasar,” ujar Yudie Asmara.
Sejumlah ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban antara lain Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, dan Jalan Arjuna. Lokasi tersebut dinilai kerap ditemukan media promosi yang dipasang di fasilitas umum tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan sekaligus penurunan media promosi yang melanggar. Hasilnya, Satpol PP menurunkan dan mengamankan 2 baliho, 35 pamflet, 25 banner, 29 spanduk, serta 1 umbul-umbul.
Yudie menegaskan, penertiban dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Selain untuk menjaga ketertiban umum, langkah ini juga dimaksudkan meminimalkan potensi gangguan keselamatan pengguna jalan akibat pemasangan reklame yang tidak semestinya.
“Penertiban ini bukan semata represif, tetapi juga edukatif. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum,” katanya.
Media promosi yang ditertibkan selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Pemilik reklame yang ingin melakukan klarifikasi dipersilakan datang langsung dengan membawa bukti kepemilikan serta kelengkapan perizinan yang sah.
Satpol PP berharap, melalui penertiban ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota semakin meningkat, sejalan dengan upaya menjaga Denpasar sebagai kota berwawasan budaya yang tertib dan nyaman. (db)