Tanggapan Ketua ASITA Bali Soal Pungutan Turis Asing ke Bali 150 Ribu
DENPASAR, diaribali.com – Pada tahun 2024 mendatang, Bali akan menerapkan pungutan sebesar 150 ribu kepada turis asing yang masuk ke Bali. Pungutan tersebut merupakan strategi pemerintah provinsi untuk membuat pariwisatanya agar lebih terawat dan berkelanjutan.
“Melindungi alam Bali agar bersih indah dan lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dan, yang berikutnya adalah membuat tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya dan bermartabat. Kemudian menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan wisatawan asing selama berada di Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers secara daring bersama Kemenparekraf, Senin (4/9/2023).
Koster juga menjelaskan tata cara pembayaran pungutan oleh wisatawan asing. Para turis dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per orang yang akan dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali dan sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Adapun pembayaran ini hanya bisa dilakukan secara nontunai. Yakni, bisa dibayarkan melalui metode pembayaran QRIS, Virtual Account, atau melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia. Karena Bank Rakyat Indonesia ini menangani pembayaran area di bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Koster.
Terkait hal ini, ketua ASITA Bali Putu Winastra yang di hubungi via telepon WhatsApp menanggapi bahwa dirinya sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan pungutan 150 ribu kepada turis asing, namun sebelumnya, penting untuk terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan edukasi.
“Terkait peraturan tersebut harus memiliki kajian yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Putu Winarsta.rl