Tambahan Modal BPD Bali Disetujui, DPRD Ajukan Catatan Kritis

IMG-20260119-WA0057
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (tengah) menyerahkan pandangan Fraksi DPRD Bali terkait Ranperda Penyertaan Modal, Senin (19/1/2026).

Denpasar,diaribali.com —
Dukungan mayoritas fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap rencana penambahan penyertaan modal daerah ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali tidak datang secara cuma-cuma. Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Bali, Senin (19/1/2026), legislatif menunjukkan perannya bukan sekadar sebagai “stempel” kebijakan eksekutif, melainkan sebagai penguji logika investasi publik yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya itu menjadi panggung fraksi-fraksi untuk membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah. Satu benang merah mengemuka: setuju menambah modal, tetapi dengan prasyarat tata kelola, dasar hukum, dan pengawasan yang ketat.
Fraksi Demokrat–NasDem menyatakan dukungan dengan menempatkan kebijakan ini dalam konteks konsolidasi industri perbankan nasional. Namun, dukungan itu disertai sorotan terhadap strategi pendanaan, termasuk rencana optimalisasi aset tanah Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua. Mekanisme pembayaran di muka dinilai pragmatis secara fiskal, tetapi sekaligus membuka ruang bagi DPRD untuk mengawal agar optimalisasi aset tak berujung pada pelepasan nilai strategis daerah secara tergesa-gesa.
Nada serupa datang dari Fraksi Golkar. Mereka menegaskan bahwa penyertaan modal bukan sekadar upaya menjaga porsi kepemilikan saham Pemprov Bali, melainkan harus diperlakukan sebagai investasi publik yang imbal hasilnya terukur. Golkar secara eksplisit menempatkan DPRD sebagai pengawas berkelanjutan, dengan menuntut indikator kinerja yang jelas, profesionalisme manajemen, serta mekanisme evaluasi yang tidak berhenti pada pengesahan perda.
Fraksi PDI Perjuangan, partai pengusung utama Gubernur, tetap menyuarakan dukungan penuh. Namun, dukungan itu dibungkus dengan penekanan pada prinsip kehati-hatian. Penyertaan modal, menurut PDIP, tidak boleh berhenti pada penambahan angka dalam neraca BPD Bali, tetapi harus berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat dan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Pesan implisitnya jelas: legitimasi politik tidak menghapus kewajiban kontrol.
Sikap paling kritis disampaikan Fraksi Gerindra–PSI. Fraksi ini menempatkan DPRD sebagai penjaga pagar konstitusional dengan menguliti aspek yuridis Raperda. Mulai dari ketepatan istilah “penambahan penyertaan modal” yang dinilai harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hingga konsistensi dasar hukum dengan perda-perda sebelumnya. Mereka juga mengingatkan agar skema penyertaan modal, termasuk rencana inbreng aset tanah, tunduk pada prinsip perlindungan pemegang saham minoritas dan asas publisitas sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.
Bahkan, Fraksi Gerindra–PSI secara tegas meminta kejelasan posisi Gubernur dalam fungsi pengawasan. Sebuah penegasan bahwa ketika modal daerah ditanamkan, DPRD tidak ingin pengawasan menjadi wilayah abu-abu antara pemilik modal dan pengendali kebijakan.
Menariknya, kritik tersebut tidak menafikan kinerja BPD Bali. Seluruh fraksi, termasuk yang paling kritis, mengakui kondisi bank daerah itu relatif sehat. Justru karena itu, DPRD menilai penambahan penyertaan modal harus diarahkan secara disiplin untuk memperluas pembiayaan UMKM, memperkuat layanan keuangan daerah, dan mempercepat transformasi digital perbankan.
Rapat paripurna ini menegaskan satu hal: di tengah kesepakatan politik yang relatif solid, DPRD Bali berupaya memainkan peran legislatifnya secara utuh—mendukung, mengoreksi, sekaligus mengunci ruang akuntabilitas. Penyertaan modal boleh melaju, tetapi dengan lampu sorot pengawasan yang tetap menyala. (Art)