Supartha Desak Usut Permainan di Balik Lift Kaca

Denpasar,diaribali.com —
Polemik pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, memasuki babak baru setelah Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan pembongkaran proyek tersebut. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan adanya upaya sekelompok pihak yang mencoba membalikkan fakta seolah bangunan besar itu sudah mengantongi izin lengkap.
Supartha menepis klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa satu-satunya bangunan yang memiliki izin hanyalah loket tiket di bagian atas. Sementara konstruksi utama berupa lift kaca setinggi sekitar 180 meter dinyatakan “bodong” berdasarkan hasil kajian, sidak, dan pendalaman pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Sisanya terindikasi bodong. Itu fakta yang kami peroleh sebelum rekomendasi pembongkaran diputuskan,” ujar Supartha.
Politisi PDI-P yang juga tengah menempuh pendidikan doktoral hukum ini menyebut adanya indikasi kuat pihak-pihak yang merasa terganggu oleh ketegasan pemerintah lalu membangun opini tandingan. Ia menilai gerakan tersebut berbahaya karena dapat menyesatkan publik.
Supartha juga mengungkap langkah hukum yang telah diambil Kejaksaan Negeri Klungkung untuk mengusut dugaan permainan dalam pembangunan lift kaca itu. Ia mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami harap investor berani terbuka. Siapa yang ikut bermain sampai-sampai berani membangun lift kaca tanpa izin,” tegasnya.
Sebagai mantan advokat, Supartha menyebut temuan adanya dugaan dana investor yang “dinikmati” sejumlah pihak, serta adanya keyakinan keliru yang diberikan kepada investor bahwa izin loket tiket sudah cukup untuk membangun lift.
Ia menegaskan bahwa aspek pidana tak hanya mengancam pihak pemberi izin, tetapi juga investor sebagai pemanfaat ruang. Pelanggaran tata ruang maupun pemanfaatan ruang pantai disebut memiliki konsekuensi hukum sesuai UU Tata Ruang, UU Pesisir, dan UU Lingkungan Hidup.
“Ini bukan sekadar sempadan. Pondasi jembatan dan lift ada di area pantai, tanah negara. Pelanggarannya banyak, telak, dan parah,” kata Supartha.
Pandangan senada disampaikan Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai Adi, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, dan anggota pansus lainnya. Mereka menilai ada pihak yang mencoba memframing pemerintah sebagai berlebihan, padahal tindakan tegas itu justru untuk menjaga tata ruang dan masa depan pariwisata Bali.
“Perlu efek jera bagi investasi yang tidak taat aturan. Yang tertib akan dihargai, yang melanggar harus disanksi,” ujar Dewa Rai.
Berdasarkan paparan Gubernur Koster, pembangunan Lift Kaca Kelingking menabrak berbagai regulasi, antara lain:
Melanggar RTRW Bali, termasuk tidak adanya rekomendasi gubernur untuk pembangunan di sempadan jurang.
Pondasi berada di wilayah pantai, tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Tidak memiliki izin lingkungan, padahal kegiatan merupakan penanaman modal asing (PMA).
PBG hanya untuk bangunan loket tiket, tidak mencakup jembatan layang maupun lift kaca.
Dengan rangkaian pelanggaran tersebut, pemerintah merekomendasikan penghentian penuh kegiatan serta pembongkaran seluruh konstruksi lift kaca. Tanggung jawab pembongkaran sepenuhnya berada pada investor, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Apabila pembongkaran tidak dilakukan, Pemkab Klungkung bersama Pemprov Bali akan mengambil alih proses itu sesuai ketentuan hukum. (Art)