Simpan Ganja Cair, WN Amerika Serikat Dibui Berujung Deportasi
BADUNG, diaribali.com – Seorang pria Warga Negara Amerika Serikat berinisial JPC (47) ditangkap pihak Polresta Denpasar di sebuah villa di daerah Dalung atas penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan sejumlah 7 botol berisi cairan narkotika jenis ganja.
Atas kejadian tersebut, JPC dideportasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, pada Senin 27 Maret 2023 pukul 19.10 melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir negara Los Angeles International Airport. Sebelumnya, JPC telah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, JPC dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
Anggiat menceritakan kedatangan JPC ke Indonesia pada Juli 2022 silam bersama anak dan istrinya untuk berlibur di Bali. Ia ditangkap pihak Polresta Denpasar atas penyalahgunaan narkotika. Ia berdalih memiliki penyakit dan obat yang dibawanya sudah habis sehingga ia meminta istrinya kembali terlebih dahulu ke Thailand untuk mengambil obat untuknya.
“Dari Thailand, istrinya mengirimkan obat tersebut melalui ekspedisi pengiriman ke Bali. Setibanya di Bali ia tidak mengetahui bahwa paket obat yang ia terima dan akan dikonsumsi tersebut termasuk obat terlarang di Indonesia. Atas perbuatannya tersebut, JPC divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan 8 bulan penjara,” jelas Anggiat, Senin (27/32023).
Setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Narkotika Bangli, JPC dinyatakan bebas pada 22 Maret 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.
Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan JPC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Zor