Sidang Perdana, Gung Akey Ajukan Eksepsi

d1

DENPASAR, diaribali.com-Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, atas nama IGNSA alias Gung Akey.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dimana menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Ball Nomor: B-1096/N1A/Eku 1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022, Gung Akey juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum.

“Dalam hal ini yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, sedangkan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dan ancamannya pidana 4 (empat) tahun,” jelas Eka.

Selanjutnya, pihak terdakwa Gung Akey melalui tim Penasihat Hukumnya, Adi Susanto menjelaskan, pihaknya merasa keberatan dan akan segera mengajukan Eksepsi pada agenda sidang selanjutnya, dimana pihaknya juga berharap ada jalan terbaik dalam penyelesaian kasusnya tersebut.

BACA JUGA:  Wawali Arya Wibawa Hadiri HUT Sanur Bersatu ke-19

“Minggu depan kami akan mengajukan eksepsi, yang intinya kita berharap sih ada jalan terbaik. Karena terdakwa kan juga sudah meminta maaf kepada korban, dan kami akan berusaha juga agar upaya-upaya mediasi juga bisa dilakukan,” ungkapnya setelah sidang berlangsung, pada Selasa (5/7/2022). Zor