Sidak DPRD Bali di Karangasem: Amankila Disetop, Quenzo Wajib Bongkar

Karangasem, diaribali.com –
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke dua lokasi pembangunan resort di Karangasem, Bali. Hasilnya, satu proyek langsung dihentikan karena belum mengantongi izin lengkap, sementara satu lainnya diminta membongkar bangunan yang melanggar sempadan sungai.
Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Suparta bersama anggota Nyoman Oka Antara, didampingi Satpol PP Provinsi Bali serta aparat desa dan kecamatan setempat.
Lokasi pertama yang disasar adalah proyek pengembangan Amankila Residence di Banjar Kelodan, Desa Manggis. Proyek milik Resort Amankila ini diketahui tengah melakukan aktivitas cut and fill di lahan seluas 4 hektare.
Namun, saat dikonfirmasi, penanggung jawab proyek Nyoman Jati mengakui bahwa izin pembangunan belum dikantongi dan masih dalam proses.
Menanggapi hal tersebut, Made Suparta menegaskan bahwa seluruh aktivitas dihentikan. “Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong. Kami juga sudah minta Satpol PP pasang garis pengamanan,” tegasnya, Selasa (1/10).
Setelah dari Amankila, Pansus melanjutkan sidak ke proyek PT Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Desa Padangbai. Di lokasi ini, pengembang tengah membangun hotel 15 kamar, 11 unit villa, dan restoran di atas lahan 70 are yang disewa selama 30 tahun.
Meski sudah memiliki NIB dan sedang memproses PBG, SLF, dan izin Air Bawah Tanah (ABT), ditemukan pelanggaran sempadan sungai. Bangunan berdiri hanya tiga meter dari bibir sungai, padahal aturan mensyaratkan minimal lima meter.
“Ini jelas melanggar. Kami sudah minta bangunan yang menyalahi sempadan sungai agar dibongkar,” tegas Suparta. Ia juga meminta agar seluruh aktivitas dihentikan sampai seluruh perizinan rampung.
Pihak pengembang, dalam hal ini diwakili Cinja (pelaksana proyek) dan Yani (legal), menyatakan kesanggupan untuk membongkar bangunan yang melanggar. (Art)