iklan warmadewa iklan warmadewa stikom bali

Seluruh Fraksi DPRD Bali Sepakat Terhadap Raperda Perubahan PWA dan Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

IMG-20250408-WA0033
Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (8/4).

Denpasar,diaribali.com
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, Selasa  (8/4), di Ruang Sidang Utama DPRD Bali,

Rapat Paripurna kali  ini dengan agenda  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 rancangan peraturan daerah (Raperda). Yaitu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Dalam Pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I Nyoman Suwirta mengatakan sepakat terhadap perubahan Raperda PWA untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda.

Begitu juga sepakat terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-
2055 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan I Kade Darma Susila ini juga sepakat terhadap 2 raperda ini. Di mana, pada prinsipnya Fraksi Gerindra-PSI turut mendorong perubahan dimaksud dengan catatan perubahan Raperda mesti bersifat menyeluruh
atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan.

Apalagi, kedua Raperda telah memenuhi landasan yuridis formal dan landasan yuridis material serta landasan yuridis konstitusional meskipun belum memenuhi landasan yuridis historisnya.

BACA JUGA:  Bagun Sinergitas, Jaya Negara dampingi Menteri LH/BPLH Tinjau PDU Padangsambian

Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem yang dibacakan I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan setuju dan sepakat kedua Raperda ini dibahas lebih lanjut agar segera dapat ditetapkan dan diberlakukan menjadi peraturan daerah (Perda).

Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Ni Putu Yuli Artini, mendorong Gubernur Bali agar memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dalam retribusi PWA. Dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang.

Dikatakan,  selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri.

Terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, diharapkan Raperda yang terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal ini dibahas lebih komprehensif, terutama menyangkut penormaan, pengaturan serta penerapan sanksi yang jelas dan tegas atas pelanggaran aturan tersebut. Sehingga selaras dengan Dokumen dan Naskah Akademis RPPLH.  (Art)