Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Selamatkan 50 Ribu Jiwa dari Narkoba
DENPASAR, diaribali.com – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 50 ribu jiwa dari bahaya Narkoba dengan mengamankan 14 pelaku dan mengungkap 13 kasus narkoba, dalam kurun waktu hampir dua minggu dari tanggal 18 s/d 30 Januari 2023.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 5.553,15 gram atau 5.5 kg, sabu 28,9 gram dan extacy 40 butir, serta dua kurir narkoba diamankan atas nama Azwar Haris (39) dan Apriyanto Tua (30).
Kedua tersangka ini diamankan dalam waktu dan tempat berbeda. Dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3,5 kg diamankan dari Aprianto, sementara 1,7 kg lainnya diamankan dari tersangka Haris.
Penangkapan pertama tersangka Aprianto di Pinggir Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat Rabu (18/1) pukul 19.00 Wita. Sementara tersangka Haris ditangkap di Pinggir Jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (19/1) pukul 17.00 Wita, dari pelaku diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip ganja dan dilakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Tuban, Kelurahan Kuta, Badung. Di sana ditemukan 17 plastik klip ganja.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SIK.,M.Si. yang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, S.I.K. penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan terhadap tersangka Apriyanto berawal dari adanya transaksi narkoba di Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
“Kedua Pelaku beda jaringan, antara tersangka Aswar Haris dan Aprianto berbeda jaringan dan saat ini Petugas sedang melakukan penyelidikan asal barang tersebut,” kata Kapolresta Denpasar saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (30/1).
Dikatakan, Pada saat ditangkap dan digeledah petugas mengamankan satu paket ganja yang dikemas di dalam plastik kresek. Barang bukti itu digantung di motornya dan pada saat polisi berhasil mengamankan narkoba tersebut membuat tersangka tak berkutik.
Sementara, kata Kombes Pol Bambang, tersangka Apriyanto yang bekerja sebagai instruktur surfing ini digiring ke kos tempat tinggalnya di Jalan Patimura, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Di sana polisi lagi mendapati sediaan satu paket narkoba jenis ganja.
“Tersangka mengakui barang bukti ini adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial TUA. Tersangka sudah 2 kali melakukan pembelian ganja. Pertama, pada pertengahan Oktober 2022 tersangka membeli ganja seberat 1 kg dengan harga Rp 5 juta untuk dikomsumsi sendiri. Kedua, 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 Kg seharga Rp 10 juta. Barang haram itu diambil di Jalan Jatayu Padangsambian Klod, Denpasar Barat,” beber Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Menurut keterangan, tersangka yang seorang Residivis pada tahun 2011 dan bebas 2015 ini barang bukti berupa ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang yang biasa dipanggil Menek. Tersangka diperintahkan untuk mengambil ganja di pinggir jalan Sunset Road Kuta, Badung. Selanjutnya tersangka diperintahkan untuk mengantar 2 paket plastik klip ganja. Pada saat hantar barang haram itu tersangka ditangkap.
“Kedua tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Bedanya, tersangka Apriyanto sebagai pemakai. Sementara tersangka Haris berperan sebagai kurir,” ungkap Kombes Bambang.
“Kami dari Polresta Denpasar Khususnya Sat Resnarkoba terus Berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda Bali dari Bahaya narkoba, Kami sampaikan kembali dimanapun para penjahat maupun pengedar Narkoba kami akan kejar dan akan diberikan tindakan tegas,” Ucap Kapolresta Denpasar. Zor