Sadis! Suami Tega Habisi Nyawa Istri yang Sedang Mengandung 7 Bulan

Sadis! Suami Tega Habisi Nyawa Istri yang Sedang Mengandung 7 Bulan

BULELENG, diaribali.com-Hubungan rumah tangga antara Putu Ardika Umur 42 tahun dengan istrinya Luh Suteni umur 40 tahun asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, awalnya baik-baik saja. Dari pernikahan sejak tahun 2007 lalu, mereka memiliki dua orang anak.

Rupanya, seiring waktu hubungan rumah tangga mereka tak lagi harmonis dan sering terjadi pertengkaran sehari-hari lantaran cemburu. Pada Jumat, 28 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 wita, Putu Ardika tega membunuh istrinya Luh Suteni dan anak yang masih dalam kandungan umur 7 bulan dengan cara yang kejam.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menceritakan, tanggal 27 Oktober sekira pukul 13;30 wita, Putu Ardika sudah ada dirumah bersama dengan istrinya Luh Suteni. Saat itu, keributan kembali terjadi, namun korban Luh Suteni diam saja tidak mau meladeni omelan suaminya.

Keributan yang terjadi saat itu tidak menemukan jalan keluar, sehingga terduga pelaku Putu Ardika merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi.

“Suami istri kemudian tidur dalam satu kamar, dan pada saat korban tertidur lelap dan terduga pelaku masih terjaga sekitar pukul 01.30 wita hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, langsung terduga pelaku mendekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai korban lemas,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rem Blong, Bus Rombongan SMK TI Bali Global Badung Alami Kecelakaan di Batu, Malang

Karena terduga pelaku masih belum puas atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, lanjut AKP Gede Sumarjaya, kemudian pelaku keluar kamar dan mengambil alu (alat penumbuk padi) di Gudang yang ada dirumah pelaku, kemudian dengan alu tersebut pelaku melakukan pemukulan kebagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimpah darah kemudian pelaku meninggalkan korban untuk menaruh alu kegudang dan kembali mengambil sebilah golok di Gudang dan masuk kekamar menemui korban yang sudah bersimpah darah.

“Kembali pelaku dengan menggunakan golok tersebut menggorok leher sebelah kanan korban sampai diyakini korban meninggal dunia, kemudian pelaku keluar rumah menuju rumah pamannya yang bernama Ketut Arnaya 56 tahun tinggal di Sambangan,” terangnya.

Setelah melakukan perbuatan kejam tersebut, orang tua pelaku sendiri yaitu Luh Prensi mengetahuinya lalu keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga sekitaranya dan warga berdatangan namun belum berani melihat dan mendekati korban.

Setelah korban dimintakan VER dan dari hasil lisan yang disampaikan tim medsis sementara, dijelaskan bahwa korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.

Dalam perkara ini yang dijadikan barang bukti berupa 1(Satu) Bilah golok, 1 (Satu) buah alu kayu.(alat penumbuk padi), 1 (Satu) potong celana dalam warna kuning, 1 (Satu) potong daster warna merah dan 1 (Satu) potong seprai warna merah motip tayo.

BACA JUGA:  Tegas, Menteri Wihaji Minta Seluruh Keluarga Berisiko Stunting Tertangani

Maka terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menilngkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan sbb.

Primer pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 Tahun penjara, Lebih subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 Tahun penjara, Lebih lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Dan pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 thn 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Zor