Rugi 7.8 Miliar Karena Ulah WNA Hongkong
DENPASAR, diaribali.com – Pengusaha asal Bali Piet Arja Saputra bersama seorang (WNA) asal Hongkong Chan Peter Ho Kwan melakukan transaksi bisnis pembangunan design & build F&B outlet di tiga lokasi yang menyebabkan kerugian sebesar 7.8 miliar.
Tiga lokasi tersebut diantaranya; F&B outlet di Bali FC, F&B outlet di Balikpapan root 98 dan F&B outlet di Semarang FC.
Dalam kesepakatan bisnis tersebut, Piet Arja dan Chan Peter Ho Kwan sepakat membuka rekening di salah satu bank untuk melakukan berbagai transaksi termasuk penggunaan token elektronik yang kemudian diambil secara paksa oleh Chan Peter Ho Kwan.
“Dalam perkembangannya token elektronik yang menjadi fasilitas perbankan milik klient kami, justru telah diambil secara paksa dengan cara yang terindikasi dilakukan dengan cara melawan hukum menggunakan oknum aparat, sehingga token elektronik milik perusahaan klient kami pada akhirnya beralih tangan kepada Chan Peter Ho Kwan dan token elektronik tersebut selama dalam penguasannya telah terindikasi digunakan secara tidak wajar dan melawan hukum, yang menyebabakan klien kami mengalami kerugian,” jelas Kuasa Hukum Piet Arja Saputra, Apriadi Abdi Negara, SH dikonfirmasi usai sidang di PN Denpasar, Rabu (7/2/2024).
Apriadi Abdi Negara, SH (kanan)
Kasus ini telah masuk ke ranah sidang perdata di PN Denpasar dengan nomor perkara 925/Pdt.G/2023/PN Dps.
Abdi menambahkan kliennya telah melakukan berbagai upaya termasuk melaporkan ke imigrasi dan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh Chan Peter Ho Kwan yang tiba di Indonesia dengan menggunakan visa wisata namun sejak dilaporkan September 2023 lalu hingga saat ini belum ada kepastian hukum.
“Sampai saat ini belum ada kepastian hukum sehingga kami melakukan upaya hukum perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut,” ungkapnya.
Dalam sidang gugatan perdata tersebut, ia berharap agar Bank Panin mengganti kerugian kliennya dengan nominal Rp7,8 miliar. Selain itu, dilakukan laporan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menindaklanjuti pelaku yang diduga telah kabur ke luar Bali.
“Disampimg itu juga klien saya telah menempuh langkah hukum pidana terhadap tindakan Chan Peter Ho Kwan yang patut diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi transaksi elektronik karena melakukan penghinaan dan fitnah terhadap klien saya, anak, istri dan keluarga klien kami serta diintimidasi sehingga merasa tidak aman tentram padahal klien kami merupakan Warga Negara Indonesia,” jelasnya Abdi. Zor