Residivis Kembali Dibekuk Polisi Usai Curi Motor yang Ditinggal Sembahyang

Residivis Kembali Dibekuk Polisi Usai Curi Motor yang Ditinggal Sembahyang

BULELENG, diaribali.com-Gede Muliawan Alias Moli, (29) Seorang residivis asal desa Ularan Kecamatan Seririt kembali ditangkap aparat kepolisian karena membawa kabur  satu unit sepeda motor Honda Supra X Tahun 2002 Warna Hitam dengan nomor Polisi DK 4830 UA, di warung Be Celeng Asli, Jalan A. Yani, Seririt. Pada Minggu 9 Oktober 2022 pukul 17.30 wita.

Dengan hilangnya sepeda motor tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000.

Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra, S.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Komang Sudarsana, S.H., dan unit opsnalnya langsung merespon setelah mendapatkan laporan dari korban I Gede Pageh Darma untuk melakukan penyelidikan.

Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra, S.H.,menceritakan kronolgis kejadian yang pada saat itu korban memarkir sepeda motornya dengan kunci masih nyantol ditinggal sembahyang yang bertempat dibelakang warung milik korban dan setelah sembahyang ternyata sepeda motor korban telah hilang.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan intensif berawal dari pemeriksaan di TKP, terlihat dari CCTV yang ada di warung tersebut adanya seseorang yang berpura-pura duduk diatas sepeda dan sempat mengamati situasi disekitarnya dan merasa sudah aman kemudian orang tersebut menghidupkan sepeda motornya dan membawa kabur,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan pada 11 Oktober lalu, pelaku pernah mengambil sepeda motor orang lain pada tahun 2021 mendapatkan vonis hukuman selama 5 bulan.

AKP Suwandra melanjutkan, pelaku sampai saat ini masih diamankan di Rutan Polsek Seririt dan disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Zor