RDP DPRD Bali-PT Jimbaran Hijau Memanas

IMG-20260110-WA0024
Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP dengan PT Jimbaran Hijau, Rabu (7/1/2026)

Denpasar, diaribali.com
Ketegangan mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu (7/1/2026). Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, namun diduga membatasi akses ratusan warga adat selama puluhan tahun.
Dalam forum resmi DPRD Bali tersebut, Pansus TRAP mendesak PT Jimbaran Hijau menyatakan komitmen membuka akses warga Desa Adat Jimbaran untuk beribadah dan melakukan renovasi tempat suci. Dari enam pura yang dipersoalkan, Pura Batu Nunggul menjadi perhatian utama karena diklaim berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Fakta yang mengemuka dinilai memprihatinkan. Warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, hingga tempat ibadah. Kondisi ini kontras dengan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas melarang penghalangan kegiatan ibadah. Pasal 303 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengganggu atau menghalangi ibadah dapat dipidana penjara hingga lima tahun.
Kesaksian warga menunjukkan situasi berlawanan dengan amanat hukum.
“Ini pura kami sejak dulu. Kami tidak merusak, hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ujar Jero Mangku Bulat.
Warga lain, Tekat, menyampaikan kekhawatiran serupa. “Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara?”
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan keprihatinan mendalam. “Ini bukan semata soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Tidak ada aturan yang membenarkan pelarangan ibadah,” tegas Supartha, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.
Menurut Supartha, klaim kepemilikan lahan tidak dapat menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Jika benar terjadi pembatasan, ia menilai persoalan ini telah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum pun diminta tidak menunggu konflik membesar.
Pansus TRAP menegaskan tidak boleh ada investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, khususnya kebebasan beribadah yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 dan 29, serta prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Dalam RDP tersebut, Pansus mendesak PT Jimbaran Hijau membuka akses jalan, menjamin kebebasan beribadah, serta memberikan izin renovasi pura tanpa intimidasi. Warga Desa Adat Jimbaran mengaku mengalami pembatasan akses menuju pura, larangan memasuki area ibadah, hingga intimidasi verbal saat upacara keagamaan.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar pidana umum Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 22 menjamin kebebasan beragama, sementara Pasal 73 menegaskan pembatasan HAM hanya dapat dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi.
RDP ini membuka kembali persoalan lama yang selama ini tersembunyi. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada warga adat yang merasa terpinggirkan, menunggu kehadiran negara di tanah leluhurnya sendiri. (Art)