Ranperda Bale Kerta Adhyaksa Ketok Palu

Denpasar,diaribali.com –
Setelah digodok selama satu minggu, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bale Kerta Adhyaksa diketok palu atau Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Balu menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda (Perda). Hal ini terungkap saat DPRD Bali menggelar rapat Paripurna ke 34 , Kamis (14/8) di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.
Lebih istimewa, Rapat Paripurna yang dipimpin Dewa Made Mahayadnya kali ini penetapan Ranperda bertepatan dengan Hari Jadi Pemerintah Provinsi Bali ke 67. Dewan menilai, kelembagaan Bale Kerta Adhyaksa merupakan instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola penyelesaian perkara hukum umum melalui mediasi yang partisipatif dan restoratif.
Laporan Akhir Dewan yang dibacakan Agung Bagus Tri Candra Arka, SE tersebut, menyampaikan, proses pembahasan Raperda tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali telah dilaksanakan beberapa tahap.
Politisi Partai berlambang beringin ini menambahkan, Raperda ini telah disusun sejalan dengan prinsip kebutuhan instrumen hukum di Bali, yang menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan sebagai landasan utama, dengan tetap menjunjung tinggi nilai nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan konstitusi.
Prinsip tersebut, lanjutnya, telah terefleksikan melalui penyematan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan kosmis, sehingga selaras dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang mengintegrasikan nilai-nilai sakral dalam tata kelola kehidupan masyarakat.
Dewan juga menilai, parameter penyusunan sebagaimana tertuang dalam Naskah Akademik juga tergambarkan telah memperhatikan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistik-tematik, dan integratif, sehingga menghasilkan suatu rancangan peraturan daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, mampu diimplementasikan secara efektif, dengan tetap menjaga keselarasan serta relevan dengan kondisi sosial budaya masyarakat Bali.
Keseluruhan substansi Raperda Bale Kerta Adhyaksa juga dinilai, secara utuh dan komprehensif berperan sebagai fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi, tanpa mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat.
Pola kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, dan selaras dengan nilai nilai hidup masyarakat adat di Bali.
Keberadaan Raperda Bale Kerta Adhyaksa diyakini akan memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat di Bali, serta menjadi model nasional bagi daerah lain yang memiliki karakteristik sosial dan budaya serupa. (Art)