Raker di Bali, DPD RI Sampaikan Aspirasi Lakalantas dan Angkutan Jalan agar Masuk Jaminan Sosial

IMG-20250210-WA0091
Raker Komite III DPD RI di Provinsi Bali Agenda Inventarisasi materi Penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Senin (10/2/2025).

Denpasar,diaribali.com-
Agenda Inventarisasi materi Penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi agenda utama
Komite III DPD RI saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Dewata dalam rangka Rapat kerja dengan jajaran Pemprov Bali dilakukan di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, pada Senin, 10/2/2025.

Dailami Firdaus selaku pimpinan rombongan, yang juga wakil ketua Komite III DPD RI, menyatakan, terdapat tuntutan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh Komite III DPD RI untuk memperluas cakupan jaminan sosial.

“Cakupan jaminan sosial harus diperluas bukan saja untuk kelompok masyarakat seperti pekerja saja, tetapi juga untuk seluruh rakyat, salah satunya adalah perlindungan dan jaminan sosial dari kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” papar Dailami Firdaus.

Lebih lanjut Dailami Firdaus menyoroti fenomena tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level perekonomian keluarga.

“Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan,” pungkas Dailami Firdaus.

Ida Bagus Rai, senator Bali selaku tuan rumah dalam sambutannya menyatakan terima kasih atas dukungan Pemprov Bali dan segenap jajarannya yang telah hadir dalam rapat kerja untuk Inventarisasi materi Penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Komit Dukung BNN dalam P4GN

Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Pemprov Bali, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja dimoderatori oleh Erni Daryanti, yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI. Dalam pembukaan sesi pemaparan dan diskusi, Erni Daryanti menyoroti pentingnya penyusunan RUU perubahan UU SJSN dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat yang diterima oleh Komite III DPD RI.

“Rapat kerja ini diperlukan untuk memperkaya materi dalam penyusunan RUU perubahan UU SJSN yang sedang diinisiasi oleh DPD RI,” ungkap Erni Daryanti.

Pada rapat kerja ini, hadir 14 senator Komite III DPD RI, Dailami Firdaus selaku pimpinan rombongan, Erni Daryanti selaku Wakil Ketua Komite III, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra selaku tuan rumah dari Bali, Erlinawati dari Kalbar, Sewitri dari Riau, Ratu Tenny Leriva dari Sumsel, Zuhri M Syazali dari Bangka Belitung, Dharma Setiawan dari Kepri, Agita Nurfianti dari Jabar, Rafiq Al-Amri dari Sulteng, Hasbi Yusuf dari Maluku Utara, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan dari Sulteng, David Harold Waromi dari Papua, dan Wilhelmus Pigai dari Papua Tengah.

Dari pihak Pemprov Bali, diwakili oleh Sekretaris Daerah Pemprov Bali, Dewa Made Indra, dalam sambutannya, menyatakan, segenap dinas di Pemprov Bali memberikan dukungan kepada para senator dalam melaksanakan tugasnya dalam penyusunan RUU Perubahan UU SJSN serta berharap dapat memberikan masukan dan memperkaya materi dalam penyusunan RUU ini.

BACA JUGA:  Bahas Golden Visa dan Perizinan OSS, DPD PHRI Gelar Rakerda

Dari jajaran Pemprov Bali, rapat kerja dihadiri oleh Luh Ayu Aryani (Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali), Ida Bagus Setiawan (Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali), I Nyoman Gede Anom (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali), Mangisi Raja Simarmata (Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB), Kuncoro Budi Winarno (Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua), Benyamin Bob Panjaitan (Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Bali), dan beberapa jajaran pejabat Pemprov Bali.

Pada rapat kerja ini juga terungkap tingginya angka bunuh diri di Bali yang disebabkan oleh adanya penyakit mental. Hal ini diungkap oleh perwakilan dari perhimpunan psikiater di Bali. Perlu adanya solusi kebijakan terhadap tingginya kasus bunuh diri yang disebabkan oleh penyakit mental, sehingga dapat tetap dicover oleh BPJS Kesehatan. (Art)