Raih WTP Berturut-turut, PWA Jadi Catatan BPK

Denpasar,diaribali.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2024-2025 tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Anggota II BPK RI, Ir. Daniel Lumban Tobing M.Sc., CSFA., CFrA., CertDA, yang hadir secara langsung, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024, Kamis (5/6) bertempat di Ruang Rapat Uttama kantor DPRD Bali.
Dewa Made Mahayadnya, atau yang akrab disapa Dewa Jack.
Dalam sambutannya, Dewa Jack menegaskan bahwa penyerahan LHP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia menyebut, pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pengawasan atas penggunaan anggaran publik, sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Bali,” ujar Dewa Jack.
Sementara Daniel Lumban Tobing dalam sambutannya menyampaikan, predikat ini menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah provinsi telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan menjunjung prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Daniel mengungkapkan bahwa meskipun terdapat beberapa temuan minor, hal tersebut tidak berdampak material terhadap keseluruhan laporan keuangan, sehingga BPK tetap memberikan opini tertinggi, yakni WTP.
“Kami mengapresiasi langkah DPRD dan Gubernur Bali beserta seluruh jajarannya yang terus menjaga kualitas laporan keuangan pemerintah provinsi. Ini merupakan wujud tanggung jawab dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima. Hasil pemeriksaan juga diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembinaan keuangan oleh Pemprov Bali kepada seluruh kabupaten/kota.
Meski meraih WTP Daniel juga memberikan catatan terhadap pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dilakukan Pemprov Bali terhadap wisatawan yang berkunjung ke Bali. Diharapkan pengelolaan PWA ini agar tepat sasaran dan hasil pungutan yang maksimal. “Yang tidak kalah penting bukan meraih WTP saja. Pengelolaan keuangan yang tepat sasaran dan mampu mensejahterkaan rakyat merupakan poin penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah,” harapnya.
Dalam kesempatan sama, Gubernur Bali Wayan Koster tidak menampik atas catatan yang disampaikan BPK RI. Meski pelaksanaan PWA hanya baru tercapai 32 persen, dengan total dana yang masuk baru mencapai Rp 318 miliar.
Meski demikian, Gubernur Koster merasa bangga atas diberlakukan PWA sejak Februari 2024 karena hanya Provinsi Bali saja yang mampu menerapkan PWA di Indonesia. Ke depan, lanjutnya masih perlu dievaluasi dan harus melibatkan pihak ketiga agar realisasi tercapai secara maksimal.
“Meski sekarang meraih WTP, untuk pemeriksaan tahun 2025 kita harapkan mampu meriah WTP semakin berkualitas dengan harapan mampu mensejahterakan masyarakat,” harp Koster memungkasi. (Art)