Puspadi Desak Penguatan Regulasi Disabilitas

IMG-20251110-WA0144
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi Puspadi Bali, Senin (10/11).

Denpasar,diaribali.com –
Puspadi Bali mendesak Pemerintah Provinsi Bali memperkuat regulasi perlindungan bagi penyandang disabilitas. Desakan itu disampaikan langsung kepada Gubernur Wayan Koster dalam audiensi di Kantor Gubernur Bali, Senin, 10 November 2025, dengan menyerahkan naskah akademik dan draft Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Bencana Inklusif.

Perwakilan Puspadi, Nengah Putu Juliani, menyerahkan naskah akademik dan draft Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Bencana Inklusif. Dokumen itu hasil dialog dan FGD dengan komunitas disabilitas di berbagai daerah. “Kami berharap aspirasi ini dapat diakomodasi dalam regulasi daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Koster menegaskan komitmen pemerintah mempercepat pembahasan Perda Disabilitas dan memastikan regulasi baru lebih relevan dengan kebutuhan di lapangan. “Libatkan langsung penyandang disabilitas dalam penyusunan peraturan. Saya targetkan rancangan ini rampung 2025,” tegasnya.

Koster juga memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum mempercepat pembangunan fasilitas publik ramah disabilitas dan membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas. “Pemerintah wajib memberi hak dan perlindungan yang setara bagi semua warga,” katanya.

Audiensi ini menjadi langkah konkret kolaborasi menuju Bali yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Art)