Pria Usia 45 Tahun Cabuli Gadis Dibawah Umur hingga Hamil

Pria Usia 45 Tahun Cabuli Gadis Dibawah Umur hingga Hamil

BULELENG, diaribali.com-Wayan Simpen (WS) 45 Tahun melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi  gadis dibawah umur berkali-kali. Akibat  perbuatannya itu, gadis yang baru berumur 14 tahun diduga mengandung selama 2 bulan,  namun hasil secara resmi masih nunggu hasil VER.  Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Buleleng  AKP Hadi Mastika S.IK .MH.

“Walaupun perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban atas dasar suka sama suka, karena korban adalah anak dibawah umur, maka perbuatan pelaku tetap dapat disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ucapnya.

Baca juga Edarkan Paket Shabu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar

Kronolgi kejadian berawal pada tanggal 23 Juli 2022 korban meninggalkan rumah tanpa ijin dari orang tua korban SAZ, 41 tahun,  kemudian meminta bantuan kepada yang berwajib untuk melakukan pencarian, dan dari hasil pencarian korban ditemukan pada tanggal 5 September 2022.

Saat meninggalkan rumah, korban ternyata di jemput terduga pelaku  WS dan dibawa ke wilayah Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Tabanan, yang saat itu pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhinya, kemudian keesokan harinya pada tanggal 24 Juli 2022  korban dibawa kerumah kontrakan yang ada di banjar Dinas Kerobokan Desa Sepang dan kembali pelaku menyetubuhi korban, kemudian korban terus diajak pelaku ke Denpasar dan kedaerah Klungkung.

BACA JUGA:  Perbekel Desa Dawan Kaler Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyimpangan Dana BUMDes Kerta Laba

Baca juga ODGJ Obrak Abrik Sesajen Diplangkiran Warung

Setelah korban ditemukan dan dilakukan permintaan keterangan, ternyata sebelumnya  pelaku telah menyetubuhinya korban yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 14.30 wita di Penginapan Jati Ayu Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Zor