Polres Buleleng Tindak Tegas Pelaku Penyelenggara Judi Sabung Ayam

Polres Buleleng Tindak Tegas Pelaku Penyelenggara Judi Sabung Ayam

BULELENG, diaribali.com-Sat Reskrim Polres Buleleng menggerebek penyelenggaraan perjudian sabung ayam di wilayah lingkungan Bakung Kelurahan Sukasada Buleleng pada Jumat, 30 September 2022 pukul 17.00 Wita. Pada penggerebekan tersebut polisi mengamankan orang yang diduga sebagai penyelenggaranya.

Pengungkapan perjudian sabung ayam ini dilakukan setelah Polres Buleleng menerima adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di daerah lingkungan Bakung Kelurahan Sukasada telah terjadi adanya perjudian sabung ayam. Informasi tersebut diterima langsung Kasat Reskrim AKP Hadimastika KP, SIK, M.H.

Baca juga Tragedi Stadion Kanjuruhan: 127 Orang Meninggal Dunia, 180 Dirawat di RS

Kasat Reskrim AKP Hadimastika KP, SIK, M.H. mengungkapkan terlebih dahulu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan secara tertutup sehingga benar-benar diketahui adanya rencanya dilakukannya perjudian jenis sabung ayam.

Kemudian Kasat Reskrim bersama dengan tim opsnalnya, melakukan tindakan cepat melakukan  penggerebekan terhadap adanya perjudian sabung ayam di wilayah lingkungan Bakung Kelurahan Sukasada pada Jumat, 30 September 2022 sore dengan mengamankan orang yang diduga selaku penyelenggaranya.

‘’Dari hasil penggerebekan di tempat kejadian perkara, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kurungan ayam, 1 buah tas tempat ayam aduan, 1 ekor ayam aduan dan 1 gulung paranet sebagai atap berteduh,’’ ungkap Hadimastika.

Baca juga Dua Fokus Awal Polri Tangani Tragedi Kanjuruhan

Selain itu telah diamankan orang yang diduga selaku penyelenggara sabung ayam berinisial Kacung (46), yang pada saat sekarang ini masih sedang dilakukan permintaan keterangan di ruang Sat Reskrim Polres Buleleng. “Akan dilakukan tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana perjudian,” kata Hadimastika. Zor