PKM Unwar Berdayakan Desa Penyangga di Taman Nasional Bali Barat
JEMBRANA, diaribali.com-Tim Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Warmadewa (Unwar) melaksanakan pengabdian di Desa Melaya dan Balai Taman Nasional Bali Barat Kabupaten Jembrana. Pengbadian berlangsung setahun, sejak Januari hingga Desember 2022 mendatang.
Ketua Tim PKM Unwar, Dr.Luh Putu Sudini,S.H.,M.Hum., memaparkan Balai Taman Nasional Bali Barat sebagai Hutan Konservasi memiliki potensi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi melibatkan Desa yang berbatasan dengan Taman Nasional Bali Barat sebagai Desa Penyangga untuk melestarikan hutan Taman Nasional Bali Barat Kabupaten Jembrana.
“Taman Nasional Bali Barat Kabupaten Jembrana merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi,” terang Sudini didampingi anggota Desak Gde Dwi Arini, SH., MH., dan Ni Made Widya Pratiwi, ST., MT.
Taman Nasional Bali Barat merupakan satu-satunya taman nasional yang berada di Provinsi Bali. Kearifan lokal menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, utamanya pada kegiatan masyarakat untuk melestarikan hutan lindung taman nasional Bali Barat.
Sudini memaparkan Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam bentuk undang-undang dan Peraturan Pemerintah secara nasional. Pada tingkat daerah, peraturan- peraturan tersebut dijabarkan ke dalam peraturan daerah.
Sedangkan untuk masalah yang spesifik secara khusus diatur dalan Keputusan Menteri ataupun Peraturan Menteri yang membidangi masalah dari sektor khusus tersebut.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang lingkungan dan pembangunan, diantaranya (1) Undang-Undang tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Tahun 1982 : (2) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan, serta (3) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di lapangan didukung oleh kebiasaan – kebiasaan positif yang bernuansa melindungi dan melestarikan lingkungan hidup.
Di Kawasan Taman Nasional Bali Barat dalam pengelolaan TNBB melibatkan Desa yang berbatasan dengan Taman Nasional Bali Barat sebagai Desa Penyangga yang berjumlah enam (6) Desa, yakni : 1) Desa Gilimanuk, 2) Desa Melaya, 3) Desa Ekasari, 4) Desa Blimbingsari, 5) Desa Pejarakan, dan 6) Desa Sumber Klampok.
Lebih lanjut, setiap Desa Penyangga yang memberikan dukungan dalam pengelolaan dan kelestarian Taman nasional Bali Barat Kabupaten Jembrana memiliki Kelompok Masyarakat sesuai dengan kondisi dan situasi masing masing Desa, seperti bidang Perairan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan lain-lain.
Sebaliknya, warga masyarakat Desa Penyangga dengan Kelompok Masyarakat memperoleh pendampingan dan Pembinaan serta Pelatihan berkaitan dengan keperluan dan kebutuhan masing masing warga masyarakat dalam kelompok masyarakat Desa Penyangga tersebut.
“Kami melihat potensi sangat besar, namun kurang optimalisasi kearifan lokal desa penyangga terhadap Taman Nasional Bali Barat khususnya Desa Melaya. Selain itu juga tidak ada sinkronisasi hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak konservasi antara masyarakat Desa dengan Kepala Desa, khususnya Desa Melaya,” ungkapnya.
“Hak dan kewajiban para pihak antara masyarakat Dusun Klatakan dengan Desa Melaya sebagai salah satu Desa Penyangga pada Balai Taman Nasional Bali Barat, dalam kontrak kerjasama tidak ada sinkronisasi, maka perlu dilakukan pendampingan membuat draf kontrak konservasi agar pelaksanaan pendampingan draf kontrak konservasi terdapat keseimbangan hak dan kewajiban,” tandasnya.
Dalam pengabdian yang dilakukan selama ini telah dilakukan manajemen pemberdayaan non fisik yaitu berupa sosialisasi aturan untuk menyadarkan dan menggugah partisipasi masyarakat, meningkatkan optimalisasi kearifan lokal terhadap Taman Nasional Bali Barat khusunya Desa Melaya dan pendampingan draf kontrak konservasi terhadap para pihak antara kelompok masyarakat dengan Balai Taman Nasional Bali Barat. Selain itu juga dilaksanakan manajemen pemberdayaan fisik yaitu pemberian pembinaan Desa Penyangga dan pendampingan draf kontrak konservasi antara kelompok masyarakat dengan Balai Taman Nasional Bali Barat.
“Rencana luaraan dari Pengabdian kali ini yaitu Rekomendasi MoU Universitas Warmadewa dan Balai Taman Nasional Bali Barat dan Publikasi Ilmiah di Jurnal Nasional ber-ISSN: Community Jounal of Law/Jurnal Sutramas dan Prosiding Seminar Nasional, Media cetak, dan HKI,” pungkas Sudini.rl